Monday 4 April 2011

Monday, April 04, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Komnas HAM Minta Walikota Hormati Putusan MK Terkait IMB GKI Yasmin.
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim meminta Wali Kota Bogor, Diani Budiarto untuk menghormati putusan MA terkait pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor. GKI Taman Yasmin Bogor telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor.

“Sebagai negara hukum, tak seorang pun yang kebal hukum termasuk Wali Kota Bogor (Diani Budiarto),” kata Ifdhal Kasim saat dihubungi Jurnal Nasional, Minggu (3/4) malam.

Menurut Ifdhal, putusan MA merupakan putusan tertinggi yang harus dihormati dan dilaksanakan. “Kalau tidak dihormati (putusan MA) ya jadi apa negara kita,” kata Ifdhal Kasim.

Menurut Ifdhal, betapapun putusan MA itu mungkin tidak memuaskan beberapa kelompok tetapi harus dilihat sebagai solusi penyelesaian masalah.

Dikatakannya, ketika upaya non hukum telah dilakukan namun belum menyelesaikan masalah, kemudian harus menempuh jalur formal yuridis, maka putusan itu harus dihormati oleh para pihak.

“Kalau Wali Kota Bogor, atau pemerintah tidak menghormati putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, akan menjadi preseden buruk di masyarakat,” katanya.

Menurut Ifdhal, masalah perizinan pembangunan GKI Taman Yasmin Bogor sesungguhnya sudah lama. Komnas HAM, kata Ifdhal, juga telah memfasilitasi upaya penyelesaian.

Ifdhal juga menilai Wali Kota Bogor tidak mematuhi putusan hukum tersebut.

Ditegaskan Ifdhal, pejabat pemerintah termasuk Wali Kota Bogor harus memberi contoh kepada masyarakat untuk menghormati hukum. “Apabila tidak hormati putusan MA, itu menjadi tanda lonceng kematian hukum di negeri kita,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI, M Romahurmuzy meminta Wali Kota Bogor untuk berpegang pada norma dan prinsip negara hukum yang berlaku.

“(Wali Kota Bogor) Ya laksanakan putusan MA itu,” kata Romahurmuzy.

Wali Kota Bogor Diani Budiator, seperti dilansir, Antara, Jumat (1/4), menyatakan wartawan media cetak dan televisi salah tafsir dalam menangkap pernyataannya terkait kisruh Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin di jalan KH Abdullah Bin Nuh nomor 31 Bogor Barat.

“Mereka salah tafsir, karena pernyataan itukan multi tafsir. Saya tidak mengatakan untuk mengajak perang tapi saya berbicara ini persoalan membangun gereja atau perang," kata Wali Kota, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Bogor, Jumat.

Penyataan Wali Kota Bogor tersebut disampaikannya menyusul pemberitaan di hari lokal Radar Bogor tetanggal 31 Maret, dimana wali kota mengeluarkan pernyataan "Terserah mereka (GKI, red) mau rumah ibadah atau perang".

Persoalan tersebut berbuntut panjang, hingga pihak GKI Taman Yasmin melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Wali Kota menjelaskan, agar semua pihak dapat melihat secara jeli permasalahan yang ada. Tidak multi tafsir dan menjadikan permasalahan semakin keruh.

Wali Kota juga mengajak pihak GKI Yasmin untuk duduk bersama dengan pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Bersamaan dengan diterbitkannya SK pencabutan IMB, kita sudah menyertakan solusi permasalahan ini," kata Wali Kota.

Sumber: Jurnas