Sunday 10 April 2011

Sunday, April 10, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia dan PGI Wilayah DKI Jakarta Gelar Diskusi Terkait Hambatan Pendirian Rumah Ibadah. JAKARTA - PGI dan PGI Wilayah DKI Jakarta, Selasa (5/4) lalu, menggelar diskusi bertajuk Permasalahan dan Hambatan Pendirian Rumah Ibadah, di GPIB Paulus, Jakarta. Diskusi yang dihadiri oleh pendeta dan aktivis Kristen ini, menghadirkan pembicara Ihsan Ali Fauzi (Universitas Paramadina), Jeirry Sumampouw (PGI) dan Pdt. Kambey (FKUB-PGIW DKI).

Diskusi yang membahas hasil penelitian Univesitas Paramadina ini berlangsung sangat menarik. Dalam kesimpulan penelitiannya, soal pendirian rumah ibadah dari sudut regulasi negara, antara lain disebutkan pemerintah sebenarnya dapat dan harus berbuat lebih untuk menjamin hak mendirikan rumah ibadah dan kebebasan beragama pada umumnya. Selesainya permasalahan gereja dalam penelitian tersebut, tidak ada yang tidak melibatkan ketegasan aparat pemerintah, utamanya kepolisian selaku penanggungjawab keamanan dan kepala daerah sebagai pemegang otoritas birokrasi. Lemahnya aparat pemerintah merupakan faktor krusial banyaknya polemik gereja saat ini.

Selain itu, terdapat inefisiensi dan potensi penghambatan pendirian rumah ibadah dalam praktek regulasi saat ini. Dalam pengertian, bahwa pemenuhan persyaratan dalam satu tahap proses tidak menjamin kelolosan dari tahap berikutnya. Hal ini antara lain dicontohkan dari gereja yang sudah memenuhi syarat tanda tangan dan syarat rekomendasi namun tetap belum memperoleh IMB.

Universitas Paramadina juga menyimpulkan, kepala daerah cukup berperan menentukan kebijakan terhadap gereja-gereja yang dipermasalahkan. Dalam studi ini, gereja yang dapat menyelesaikan masalahnya semua terbantu oleh kepala daerah yang suportif atau aparat keamnanan yang profesional. Sebaliknya, kepala dearah yang resisten mempersulit proses pembangunan gereja, bahkan dapat pula mencabut izin yang telah dikeluarkannya.

Sumber: PGI