Saturday, 14 May 2011

Saturday, May 14, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kurang Bukti, Semua Pelaku Penusuk dan Penganiaya Majelis HKBP Ciketing Bebas. JAKARTA - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi Jawa Barat kecewa dengan rendahnya hukuman terhadap pelaku penusukan pendeta.

Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (06/05/2011) membebaskan terpidana kasus penusukan pendeta HKBP Ciketing Bekasi, Adji Achmad Faisal karena masa hukuman telah habis.

Ketua Majelis Jemaat HKBP Bekasi, Pdt Luspida Simajuntak kuatir putusan Majelis Hakim tersebut tidak memberi efek jera kepada pelaku “Tidak ada keadilan. Jangan seperti itu pemberlakukan sanksi terhadap pelaku penusukan seharusnya. Yang mencuri jagung aja divonis 3 bulan, ini kan menusuk orang. Ya seharusnya lebih adil dan harus tegas karena kita dipakai untuk kebenaran.

Pelaku penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), Adji Achmad Faisal (29), pada September 2010 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi karena menusuk korban bernama Asia Sihombing, namun hukuman itu tidak berlangsung lama, ia menghirup udara bebas pada Jumat (06/05/2011) setelah menjalani masa tahanan tujuh bulan 15 hari.

Adji adalah anggota FPI yang dihukum paling lama. Dengan demikian, 13 terpidana dalam kasus ini telah dibebaskan pengadilan karena kekurangan bukti yang telah dihilangkan oleh para tersangka. Insiden penusukan pendeta dan jemaat HKBP Ciketing terjadi September tahun lalu.

Sumber: Tim PPGI