Friday 20 May 2011

Friday, May 20, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pembekuan Surat IMB GKI Yasmin, Bentuk Konspirasi Kolektif Pelanggaran Konstitusi. JAKARTA - Pembekuan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Kota Bogor merupakan suatu bentuk konspirasi kolektif pelanggaran terhadap konstitusi.

Ketidaktegasan pemerintah pusat untuk mengambil keputusan hanya akan mengakibatkan bertambah panjangnya kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Albertus Patty, Ketua Crisis Center GKI, menanggapi terus berlarutnya penyelesaian kasus pembekuan izin rumah ibadah GKI Yasmin oleh Wali Kota Bogor, Rabu (18/5).

“Saat ini, jemaat GKI Yasmin tengah menghadapi situasi tidak berimbang akibat tindakan Wali Kota Bogor yang keras kepala. Kami menganggap semua bisa terjadi akibat konspirasi kolektif pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Albertus.

Menurut Albertus, pelanggaran konstitusi yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, DPR, hingga kementerian.

Ironisnya, kabinet pemerintahan yang ada saat ini, seperti Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, hingga Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) lebih senang mengambil langkah diam.

“Konspirasi diam kolektif juga dilakukan hampir sebagian besar pemegang otoritas kekuasaan. Kami hanya menyesalkan pemerintah pusat yang tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap Wali Kota Bogor,” ucap Albertus.

Menurutnya, Pemkot Bogor seharusnya bisa mematuhi kekuatan hukum yang sudah berkekuatan tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal pembukaan segel gereja. Sebagai lembaga hukum tertinggi negara, keputusan MA harus dilaksanakan oleh siapa pun, termasuk Wali Kota Bogor.

Sesuai dengan salinan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait IMB GKI Taman Yasmin. Seharusnya, putusan MA membuat Pemkot Bogor tidak memiliki kekuatan hukum untuk membekukan IMB GKI Yasmin. (Suara Pembaruan)