Monday 11 July 2011

Monday, July 11, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Deklarasi Resmi Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) di Tanah Papua.
Logo GMAHK
BIAK (PAPUA) - Keberadaan Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) di tanah Papua secara resmi dideklarasikan, Sabtu (09/07/2011). Acara deklarasi yang dipusatkan di Jemaat Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) Mokmer Biak yang dipimpin langsung oleh pimpinan pusat GMAHK wilayah Metro Jakarta, Pdt. Tommy Langitan.

Acara deklarasi itu dihadiri jajaran pengurus gereja tersebut dan Asisten II Setda Provinsi Papua Drs Elly Loupatty mewakikil Gubernur Provinsi Papua.

Elly Loupatty mengatakan, bahwa dengan keberadaannya Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) di Papua tentunya diharapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam membangun karakter yang lebih baik, khususnya lagi dari teladan ajaran gereja sebagai landasan berpijak semua anggota jemaat gereja tersebut.

Karakter dinilai penting menjadi perhatian serius, karena seseorang yang kurang memperhatikan karakter dengan baik tentunya akan berprilaku tidak baik pula.
“Ajaran-ajaran gereja pada dasarnya sudah baik, hanya saja yang perlu diperhatikan disini bagaimana setiap anggota gereja itu memperbaiki prilaku dan karakternya yang selama ini dinilai kurang baik. Ya, tak hanya secara pribadi namun tugas gereja dan pelayan gereja adalah bagaimana memperhatikan persoalan itu,” papar Loupatty saat hadir membuka papan selubung Kantor Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) wilayah Papua di Jemaat Mokmer.

Sementara itu Ketua Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) Metro Jakarta Pdt Tomi Langita menyambut baik deklarasi keberadaan dedominasi gereja yang dipimpinya itu mulai berkembang di Papua.

“Saya berharap keberadaan Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh memiliki tugas yang tidak ringan, dimana tugas utamanya adalah bagaimana menumbuhkan iman kristiani di dalam setiap anggota jemaatnya secara baik untuk mencari kerajaan surga. Memang tidak mudah dalam mencari kerajaan Allah, namun dengan kemauan dan iman semua itu tetap bisa dijalani dengan baik,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa keberadaan Gereja beraliran Adventis atau mengadakan perayaan ibadah di hari Sabat atau Sabtu ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. RI C-53.HT.01.03 Tahun 2005(Cepos).