Ibadah Minggu GKI Yasmin 10 Juli 2011 (PeduliYasmin) |
Mengatasnamakan warga sekitar gereja yangmenolak pelaksanaan ibadah di trotoar itu, belasang orang ini menemui jemaat GKI Yasmin dan meminta mereka menggelar ibadah di tempat lain.
Mereka menilai aktivitas peribadatan yang dilakukan jemaat GKI Yasmin di trotoar selama dua tahun terakhir ini telah mengganggu ketertiban umum. "Ini kan fasilitas umum, bukan tempat ibadah" kilah salah seorang warga, Aang, di hadapan jemaat hari ini tanpa menyadari permasalahan sebenarnya.
Jika tidak ada titik temu antara Pemerintah Kota Bogor dan jemaat GKI, kata dia, dikhawatirkan warga akan melakukan tindakan anarkis. "Kalau tetap melakukan ibadah di trotoar, maka warga sendiri yang akan menertibkannya," ucap Aang.
Untuk mengantisipasi kericuhan, petugas keamanan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lintas Masyarakat (Linmas) langsung membentuk pagar betis untuk membatasi kedua kelompok yang berseberangan itu.
Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, jemaat GKI Yasmin terpaksa beribadah di trotoar karena gereja disegel pemkot Bogor. Sekitar seratusan polisi, kata Bona, kini mengamankan jalannya ibadah.
"Polisi sampai dengan saat ini menjaga. Dalam arti sebenarnya, tidak seperti Kapolres lama ya. kalau Kapolres lama itu bilangnya menjaga, tapi sebenarnya mengusir. tapi dibawah kapolres yang baru ini mereka, sampai dengan detik ini masih menjaga. tapi saya tidak tahu kalau massa nya makin banyak ya" ujarnya.
Surat Pelarangan Pemkot
Sebelumnya pada hari Sabtu (09/07/2011) pemerintah Kota Bogor yang dipimpin oleh Diani Budhiarto melayangkan surat ke pengurus GKI Yasmin untuk tidak beribadah di trotoar jalan. Bona mengatakan dalam surat itu Pemkot Bogor juga meminta Jemaat GKI Yasmin untuk bertemu dan membahas relokasi Gereja GKI Yasmin.
Surat itu juga meminta Jemaat GKI Yasmin untuk bertemu Pemkot Bogor dan membahas relokasi Gereja GKI Yasmin. Permintaan ini dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Pemkot Bogor untuk membuka segel bangunan gereja GKI Yasmin.
Dalam surat bernomor 452.2/161-Pem tertanggal 9 Juli 2011 tersebut, kata Bona, Wali Kota mengimbau jemaat GKI agar tidak menggelar peribadatan di trotoar, melainkan di sebuah Gedung Harmoni yang letaknya tidak jauh dari lokasi jemaat melakukan ibadah. Namun, jemaat GKI menolak imbauan itu.
Bona mengatakan pihaknya menolak imbauan itu dengan alasan Gedung Harmoni bukan sebuah rumah ibadah. Jadi, pemindahan kegiatan ke gedung tersebut sama sekali bukan sebuah solusi. Selanjutnya, Bona balik bertanya jika Wali Kota menganggap trotoar bukan tempat Ibadah, maka apa bedanya dengan Gedung Harmoni yang disarankan sebagai lokasi ibadah sementara. "Putusan MA itu dikeluarkan untuk pengukuhan pembangunan Gereja GKI di Taman Yasmin, bukan di Harmoni ,'' tutur Bona.
Alasan lainnya, jemaat tidak mengindahkan imbauan tersebut karena pihaknya sudah tidak percaya lagi kepada janji Wali Kota. Dia menambahkan, pada Januari 2011, Diani pernah menjanjikan pengggunaan Gedung Harmoni sebagai tempat ibadah sementara sampai keluarnya putusan MA. ''Kenyataannya Diani ingkar janji. Setelah salinan putusan MA keluar, ia malah mencabut izin pembangunan gereja. Mana bisa kami percaya padanya lagi?" ucap Bona.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif mengatakan pihaknya akan terus berusaha melakukan dialog dengan jemaat GKI. "Sampai ada pemahaman yang sama tentang putusan MA," ujar Syarif.
Menurut Syarif, Pemkot Bogor tidak serta-merta mencabut izin mendirikan bangunan rumah ibadah. Menurutnya, saat ini pihaknya mengimbau supaya jemaat tidak lagi menjalankan aktivitas keagamaanya di trotoar, melainkan di sebuah tempat yang representatif. "Supaya tidak ada yang terganggu, Pemkot memfasilitasi kegiatan ibadah sementara di Harmoni," kata Syarif. "Kami sudah siapkan lokasi lain untuk menggantikan lokasi lama, rumah pengganti untuk rumah ibadah."
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi baru untuk rumah ibadah GKI Yasmin adalah bekas gedung KPU yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.(KBR68H/Tempo)