Sunday, 24 July 2011

Sunday, July 24, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gereja Katolik Tolak Penerapan Hukuman Mati di Indonesia.
JAKARTA - Gereja Katolik tetap berpegang teguh pada perinsipnya menolak hukuman mati, apapun kesalahan pelakunya, termasuk para koruptor.

“Secara prinsip saya tidak setuju dengan hukuman mati, karena hukuman mati tidak akan pernah membuat jera para koruptor,” kata Pastor Serafin Danny Sanusi OSC, Sekretaris eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian serta Pastoral Migran Perantau (Komisi KP-PMP) KWI pada Jumat, (22/07/2011.

Sebelumnya, pada 19 Juli, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan hukuman mati bagi koruptor tetap akan dicantumkan dalam Draft RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Romo Danny mengatakan Komisi KP-PMP KWI berkoalisi dengan beberapa lembaga seperti KontraS, Imparsial dan Komunitas Saint’Egidio di Jakarta bersatu dalam koalisi Hapus Hukuman Mati (KOASLISI HATI).

Ia mencontohkan China dan Korea Selatan pernah menerpakan hal tersebut, dan yang terjadi malah sebaliknya, korupsi makin merajalela.

Menurutnya, perlu diupayakan bentuk hukuman baru bagi para koruptor seperti hukuman sosial atau upaya pemiskinan bagi para koruptor dengan menyita seluruh asetnya untuk negara, dan tidak memberikan akses bagi keluarganya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Haris Azhar, koordinator KontraS, mengatakan, hukuman mati “adalah langkah mundur yang ditempuh pemerintah mengingat hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.

Saat ini mayoritas negara dunia telah menerapkan abolisi terhadap hukuman mati dan khusus untuk pidana korupsi hanya sedikit sekali negara yang menerapkannya.

Azhar mengatakan ada 148 negara yang sudah menghapus hukuman mati. Rinciannya, 97 negara menghapus hukuman mati untuk seluruh kejahatan, 8 negara menghapus hukuman mati untuk perkara kejahatan biasa, dan yang melakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) sebanyak 43 Negara.

Sedangkan negara yang masih menerapkan hukuman mati berjumlah 49 negara. Dengan rincian, 43 negara yang menerapkan praktek hukuman mati dan 6 negara yang mencoba moratorium tapi masih menerapkan hukuman mati dalam 10 tahun terakhir.(Cathnews Indonesia)