Wednesday 20 July 2011

Wednesday, July 20, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Komisi III DPR RI : Diani Budiarto Bersalah Karena Tidak Laksanakan Keputusan Mahkamah Agung (MA). JAKARTA - Wali Kota Bogor, Diani Budiarto dianggap bersalah karena tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127/PK/TUN/2009 yang telah mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Meskipun telah dikeluarkan putusan tersebut, Pemerintah Kota Bogor masih melakukan penyegelan terhadap GKI Yasmin. “Tindakan wali kota secara langsung merupakan suatu pelanggaran, keputusan MA itu bersifat mengikat dan tetap.

Kebebasan beribadah merupakan hak semua warga Negara” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Achmad Basarah kepada SP, seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perwakilan GKI Yasmin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/07/2011).

Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, Wali Kota Bogor akan dipanggil Komisi III. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengetahui pokok permasalahan yang terjadi. Setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak terkait, Komisi III selanjutnya akan mempelajari masalah tersebut dengan seksama.

“Wali Kota Bogor akan diminta penjelasan dan klarifikasi alasannya tidak jalankan putusan MA, ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia itu.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat. “Komisi III menilai tidak ada persoalan agama dalam kasus GKI Yasmin. Masalah ini hanya soal pembangkangan saja dari suatu pejabat, yakni Wali Kota Bogor,” tegas Martin.

Martin menuturkan, Wali Kota Bogor merupakan pejabat publik yang semestinya memberikan contoh dengan menaati hukum, dan membela kepentingan negara kepada masyarakat. Tetapi, fakatnya Wali Kota Bogor justru memperllihatkan perlawanannya terhadap keputusan MA yang inkracht.

Dikatakan juga, saat Bangsa Indonesia sedang bersemangat mengimplementasikan empat pilar negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Tetapi Wali Kota Bogor seolah-olah tidak tunduk pada hukum yang berlaku di negara ini.

“Sikap ketaatan dan kesetiaan pada ideologi Pancasila juga salah satu yang paling penting. Pancasila itu menjunjung tinggi perbedaan dan kebebasan beragama,” tutur Martin.

Sebelumnya dalam pertemuan, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, masalah ini berkaitan dengan perlindungan kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM), dan penegakan hukum yang memang menjadi ranah Komisi III.

Menurut Benny, Komisi III juga akan melakukan kunjungan lapangan ke GKI Yasmin. Teknisnya, Komisi III akan meminta masing-masing kelompok komisi dengan menyebut nama dan menentukan waktu melakukan kunjungan lapangan.

“Dalam masa sidang mendatang, Komisi III akan panggil Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor, serta beberapa pihak terkait. Putusan MA itu memiliki kekuatan yang sama dengan UU. Tidak melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap sama dengan tidak melaksanakan Undang-Undang, yang harus dan wajib dipatuhi adalah wajib menaati putusan MA,” kata Benny.

GKI Yasmin melalui juru bicaranya, Jayadi Damanik mengatakan, karena Pemerintah Kota Bogor melalui wali kota tidak menjalankan keputusan MA, GKI Yasmin telah melaporkan hal tersebut ke lembaga Ombudsman RI. Akhirnya, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang Pencabutan Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 yang berisi mengenai pencabutan IMB GKI Yasmin.

“Kami juga ingin polisi menjamin hak jemaat untuk menjalani ibadah setiap Minggu. Sejak 11 April 2010 dengan sangat terpaksa ibadah dilaksanakan di pinggir jalan bahkan dengan pengawasan yang ketat,” kata Jayadi. (Suara Pembaruan)