Sunday 10 July 2011

Sunday, July 10, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kuasa Hukum Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Pusat : Sikap Arogan akan Ditindak Secara Hukum.
Kantor Pimpinan Pusat GTdI
MEDAN (SUMUT) - Sejak berdirinya Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) tahun 1974 sampai dengan 2001, tidak ada permasalahan atau perselisihan di dalam kepengurusan, akan tetapi pada tahun 2001 perselisihan terjadi hingga saat ini. Ada yang mengaku atau mengatasnamakan Pemimpin Pusat.

Akibatnya, kisruh kepengurusan Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) Jalan Bambu Runcing no 30 Medan terulang kembali pada sabtu lalu (04/07/2011), puluhan orang yang mengaku sebagai pengurus GTDI yang sah menyerang masuk kedalam Gereja. Pintu pagar Gereja hancur dan seseorang menagis histeris.

Menurut kuasa hukum dari GTDI Pusat Emmy Sihombing SH kepada wartawan, Sabtu (09/07/2011) mengatakan, sikap arogan tersebut sangat bertentangan dengan hukum dan harus ditindak secara hukum pula. Mereka sangat berambisi untuk menguasai GTDI pusat, karena ada dugaan Gereja tersebut akan dibisniskan melalui bantuan dari luar negeri.

Atas tindakan tersebut, Emmy Sihombing beserta pengurus GTDI pusat telah membuat pengaduan ke Polisi Daerah Sumatra Utara (Poldasu). Agar, tindakan pemaksaan yang mengakibatkan kerusakan dapat diproses secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini.

“Kami telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Poldasu, agar pelaku pengrusakan segera ditangkap,” tegas Emmy.

Selain itu, terang Emmy, pihaknya menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan menjadi penonton saja. Padahal, kehadiran mereka sebagai pengamanan dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran sehingga terjadi bentrok fisik ,”ucapnya. (Tribun Medan)