Sunday, 3 July 2011

Sunday, July 03, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Puluhan Warga Curug Mekar dan Cijahe Hadiri Ibadah Minggu Jemaat GKI Yasmin.
Suasana Ibadah ( Bona Sigalingging )
BOGOR (JABAR) - Puluhan warga Kelurahan Curug Mekar dan Cijahe, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, mendatangi trotoar lokasi ibadah Perjamuan Kudus yang diadakan oleh Jemaat GKI Yasmin yang seharusnya berada di gedung gereja di jalan K.H. Abdullah bin Nuh yang sedang dihadang oleh aparat, Minggu, (03/07/2011).

Sambil menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dan "Padamu Negeri", kedatangan kelompok antikeragaman itu bukanlah untuk bergabung dan beribadah bersama, melainkan meminta jemaat GKI supaya tidak lagi menggelar prosesi ibadah di tempat yang merupakan fasilitas umum karena dirasa telah mengganggu ketertiban di wilayah mereka yang tanpa mereka sadari, jemaat GKI Yasmin sendiri merupakan korban dari gangguan ketertiban yang diperbuat oleh walikota dan kroni-kroninya "Kami merasa terganggu oleh kegiatan yang dilakukan setiap minggu di lokasi yang menjadi fasilitas umum," kata Hambali, Ketua Rukun Warga 01/05.

Hambali menuturkan pihaknya tidak berkeberatan oleh kegiatan peribadatan, asalkan aktivitas itu tidak dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas umum. misalnya di lapangan yang ada sekitar itu atau di sebuah gedung pertemuan yang biasanya juga kerap dipergunakan untuk menggelar prosesi ibadah minggu oleh Jemaat GKI Yasmin "Kami tidak melarang mereka menggelar ibadah. Tapi, jangan di trotoar, itu kan fasilitas umum. Silakan lakukan di tempat lain, di dekat sini juga kan ada lapangan atau di Gedung Harmoni. Tidak mengganggu ketertiban umum" tutur Hambali .

Menghindari terjadinya kericuhan, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu petugas dari Polres Bogor Kota membuat sekat pemisah antara jemaat dan warga. Petugas kemudian melakukan mediasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat. hasilnya, warga bersedia meninggalkan lokasi yang dijadikan ibadah minggu oleh jemaat GKI Yasmin. "Nanti setelah ini ada pertemuan antara warga dan unsur Muspida di kediaman warga" ucap Hambali.

Surat Ancaman
Sebelum melaksanakan ibadah Perjamuan Kudus hari ini, Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan surat bernada ancaman yang dikirimkan pada Sabtu sore (03/07/2011) oleh pihak yang mengatasnamakan warga sekitar yang pada hari ini mendatangi Ibadah GKI Yasmin.

Bona mengatakan, surat tersebut meminta GKI Yasmin agar menghentikan ibadah di trotoar jalan. Mereka mengancam akan mendatangi lokasi ibadah, jika GKI Yasmin masih menggelar ibadah pagi ini. "Penyebab dari kami beribadah di trotoar kan karena gereja kami yang sah disegel secara tidak sah oleh wali kota. Jadi kalau mereka menuntut begitu, ya mereka desak saja wali kota agar buka gereja. Selesai persoalan. Mereka katakan dalam surat 'Kami warga akan datang pada 3 Juli untuk mengikuti atau melihat pelaksanaan dari tuntutan kami' ”.

Akibat Ketidakpatuhan Diani Budiarto
Bona Singgalinggi juga menegaskan bahwa, tidak satu agama pun yang mau melaksanakan ibadahnya di luar rumah ibadah. Apalagi kegiatan dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas umum seperti trotoar. "Pelaksanaan peribadatan tentunya harus di tempat yang semestinya, di rumah ibadah," ucap Bona

Karena itu, kata Bona, kedatangan warga merupakan dampak dari ketidakpatuhan Wali Kota Bogor Diani Budhiarto terhadap putusan dan fatwa MA. "Kejadian ini merupakan dampak jika Wali Kotanya terus bebal, melakukan upaya melawan putusan dan fatwa MA" tutur Bona.

Menurut Bona, saat ini tidak hanya jemaat GKI yang merasakan dampak dari kebijakan Pemerintah Kota Bogor berupa pencabutan IMB GKI Yasmin. Namun, dampaknya juga dirasakan oleh pihak lain karena terusik oleh aktivitas keagaman yang dilakukan jemaat GKI. "Sekarang warga sekitar merasakan dampak ketidakpatuhan Wali Kota terhadap putusan dan fatwa MA," ujar Bona.

Pada kesempatan itu, secara tegas Bona menuding biang keladi dari semua kekacauan yang terjadi antara jemaat dan warga Kelurahan Curug Mekar berasal dari kebebalan Wali Kota Bogor yang selama dua tahun ini secara terang-terangan melakukan pembangkangan terhadap hukum. "Diani mengancam 4 pilar negara: NKRI, Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika," ucap Bona.

Sumber: Tempo/KBR68H