Friday 19 August 2011

Friday, August 19, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Alasan Baru Penolak Gereja ala Dhiani Budiarto : Gereja Tidak Boleh Berdiri di Jalan yang Miliki Nama Islam.
JAKARTA - Dhiani Budiarto, Walikota Bogor yang punya sikap kontroversial menentang gerejea kini mempunyai senjata baru yang dipergunakan melarang jemaat GKI Yasmin untuk beribadah di gedungnya, yakni pelarangan pendirian gereja di nama jalan yang memiliki nama-nama Islam maupun Tokoh-tokoh Islam.

Dilansir dari JakartaGlobe, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Diani Budiarto yang bersikeras menentang keputusan dari Mahkamah Agung dan Komisi Ombudsman untuk membuka gereja, telah mengatakan kepadanya bahwa gereja tidak boleh dibangun di atas sebuah jalan dengan nama Islam.

"Diani berkata bahwa adalah kenyataan,jalan ini dinamai ulama Islam terkemuka," kata Gamawan di Istana Wakil Presiden, Jumat (19/08/2011).

Gedung gereja GKI Yasmin terletak di Jalan Abdullah bin Nuh, seorang pemimpin Islam dari Cianjur di Jawa Barat.

Muhammad Mustofa, anak dari KH Abdullah Bin Nuh, sebelumnya telah menyatakan bahwa ia tidak memiliki keberatan ke gereja.

Mustofa, yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang mempromosikan perdamaian, mengatakan perbedaan antara agama-agama bukan masalah baru dan yang serupa telah terjadi sejak masa Nabi Muhammad.

Menurutnya, Mekah adalah contoh pluralisme selama ini diperbuat umat Islam. Setiap masalah memiliki solusi. Ia mengharapkan masalah pelarangan gereja segera diselesaikan.

"Ini adalah realitas politik di lapangan dan dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan perdamaian," kata Gamawan. "Ini tidak akan sehat dalam jangka panjang, bahkan untuk para anggota jemaat sendiri. Diani mengatakan kepada saya bahwa ia telah menawarkan lokasi alternatif yang sama." ujar Gamawan membela Diani.

Gamawan mengatakan ia akan memanggil Diani pekan depan untuk membahas solusi yang pantas untuk meredam konflik.

"Kita menjadi penengah, tetapi kita juga perlu untuk menjaga keamanan dan perdamaian, "ujar Gamawan.

Juru bicara Gereja Bona Sigalingging mengatakan penalaran Diani adalah tidak dapat diterima mengingat bahwa sejumlah gereja dibangun di jalan-jalan dengan nama Islam dan masjid dibangun di jalan-jalan dengan nama Kristen.

Bona mengatakan gereja akan menolak untuk menerima tawaran tempat alternatif.

"Masalahnya adalah melawan hukum, terhadap putusan pengadilan dan terhadap rekomendasi Ombudsman. Ini juga pelanggaran kepastian hukum."

Ketua Komisi Ombudsman Danang Girindrawardana pada hari yang sama mengatakan bahwa masalah nama jalan adalah "alasan yang dibuat-buat"

Dia mengatakan rekomendasi Ombudsman itu mengikat secara hukum, dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Menteri Dalam Negeri memiliki kekuatan untuk menegakkan sanksi.

Dia mengatakan dia berharap Departemen Dalam Negeri akan menegakkan hukum dan menjatuhkan sanksi serius.(JakartaGlobe)