Wednesday 10 August 2011

Wednesday, August 10, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jemaat Tampo Melawan, Eksekusi Tanah di Tapak Buntu Batal Terlaksana.
MAKALE (SULSEL) - Kembali kisruh perebutan tanah terjadi. Eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Makale seluas 2 ha di Tampak Buntu, kelurahan Tampo kecamatan Mengkendek yang dimenangkan penggugat La`bi Sapang Allo.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No.178.K/PDT/2009, Rabu (03/08/2011) batal dilaksanakan pihak juru sita Pengadilan Negeri Makale, berdasarkan surat penetapan eksekusi nomor 06/Pen.Pdt.Eks/2011/PN.Mkl.

Pasalnya, lahan seluas dua hektar yang disengketakan penggugat La`bi Sapang Allo, dengan pihak tergugat Munning dkk, lokasi gereja dan lahan kebun serta kandang ternak tidak masuk wilayah sengketa.

Sehingga saat juru sita Pengadilan Negeri Makale Mardianto akan membacakan surat eksekusi, mendapat perlawanan dari jemaat dan majelis gereja Tampo. Eksekusi akhirnya batal dilaksanakan.

Selain itu, pihak tergugat telah melayangkan gugatan perlawanan dari Victor Datuan Batara SH, bersama Pendeta Hermin Manggaria STh, melalui kuasa hukum Jhony Paulus SH ke Pengadilan Negeri Makale.

Ahli waris Penggugat Toding bersama saudaranya Dewi Patanggu, yang berada dilokasi saat mendengar eksekusi batal dilaksanakan. Karena mendapat perlawanan dari jemaat majelis gereja Tampo menjadi berang. Penggugat marah karena menganggap tergugat menghalangi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Meski diakui Toding ditengah massa jemaat gereja Tampo, tidak mengetahui persis batas tanah yang akan di eksekusi. Ditemui dilokasi, Pendeta Hermin Manggaria kepada kabar toraja mengatakan, membenarkan bila pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan.

Pasalnya saat mengukur batas lahan sengketa pihak majelis gereja tidak dilibatkan, sehingga tidak heran bila lokasi kebun dan kandang gereja, dipertahankan jemaat. Menurutnya, tahun 1995 ahli waris NB Batara bersama Elizabeth Mappadang, telah menghibahkan lokasi gereja secara tertulis.

Ditambahkan NB Batara, lahan seluas 2 ha disekitar gereja Tampo mulai berperkara tanggal 29 Nopember 2007 bernomor 17/Pdt.9/2007/PN/Mkl, namun lokasi gereja tidak termasuk.

"Anehnya setelah keluar penetapan eksekusi, kebun dan kandang ternak gereja sudah masuk, makanya untuk menyelamatkan asset gereja, telah kami pagari kawat berduri," terang NB Batara.

Kuasa hukum Victor Datuan Batara dan Pendeta Hermin Manggarai, Jhoni Paulus yang ditemui terpisah menjelaskan, tindakan La`bi Sapang Allo dkk yang akan mengeksekusi obyek sengketa cacat hukum.

Untuk itu kami berharap menghentikan sekaligus menunda eksekusi beradasarkan penetapan No.06/Pen.Pdt.Eks.2011/PN/Mkl sebelum turun putusan berkekuatan hokum tetap, singkat Jhony Paulus.(Kabar Toraja)