Gedung Paroki St Agustinus |
“Kami telah mendatangi Walikota untuk menanyakan soal itu tapi dengan alasan berbagai persayaratan belum terpenuhi dengan baik,” kata Hilarius Sumianto, ketua panitia pembangunan gereja, pada pertemuan dengan umat paroki berapa waktu lalu
Peraturan seputar pembangunan tempat ibadat telah menjadi hambatan dan menimbulkan kontroversi sejak diterapkannya tahun 1969.
SKB yang direvisi terakhir, yang dilakukan tahun 2006, meminta rekomendasi tertulis dari kepada Dinas Kementrian Agama setempat dan ketua cabang Forum Kerukuan Umat Beragama (FKUB) setempat.
Mereka juga menyatakan bahwa harus ada umat minimum 90 orang, dan pendukung harus disetujui sedikitnya 60 orang dari agama atau kepercayaan lain. Selanjutnya, masing-masing 60 orang harus disahkan oleh pejabat setempat.
Persyaratan ini telah dipenuhi dan Sumianto menjelaskan bahwa alasan utama mengapa, hingga kini, umat paroki memiliki legalitas dengan menggunakan sekolah tersebut. “Ini mengapa kami tidak diberikan IMB bertahun-tahun lamanya,” katanya.
Kepala paroki itu, Pastor Bernardus Yusa Bimo Hanto OSC, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan delapan IMB pada 15 tahun lalu. “Sedangkan di Tangerang entah apa IMB gereja ini tidak kunjung ditandatangani oleh Walikota Tangerang, pada hal umat Katolik di paroki itu kini berjumlah 11.076 orang,” katanya.(Cathnews Indonesia/ Ucanews)