Ombudsman saat membahas masalah GKI Yasmin (Tribunnews.com) |
Berdasar pada UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, bila dalam 60 hari rekomendasi tersebut tetap tidak dilaksanakan oleh Pemkot Bogor, maka Ombudsman akan melakukan evaluasi untuk melihat penyebabnya. Hasil dari evaluasi tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat mengenai ketidakpatuhan hukum yang dilakukan Diani Budiarto.
Selain itu, hasil evaluasi tersebut akan diserahkan Ombudsman kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, untuk dijadikan bahan pertimbagan dan penilaian atas kinerja Diani.
“Dua opsi tersebut yang dapat kami lakukan. Namun, kami terus memonitor, mungkin saja Pemkot Bogor akan melaksanakan rekomendasi pada hari ke 59,” ungkap anggota Ombudsman Budi Santoso, saat dihubungi SP Senin (08/08/2011).
Budi melanjutkan, permasalahan GKI Yasmin ini telah menjadi perhatian dunia, untuk itu sikap pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Diani seharusnya dikoreksi dan menjadi penilaian yang spesifik dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Diani.
Sanksi admininstrasi dirasa Budi lebih mungkin diberikan pada Diani bila tetap tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, dan tunduk pada putusan hukum dari MA.
“Kalau untuk diturunkan dari jabatannya mekanismenya cukup panjang, karena wali kota saat ini dipilih secara langsung, sehingga harus melalui mekanisme di DPRD Kota Bogor,” kata Budi.
Menurutnya, pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Diani Budiarto harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Sikap Diani tersebut akan menjadi contoh dan teladan yang buruk bagi masyarakat maupun bagi pejabat public.
Untuk itu Ombudsman tidak berhenti sampai dikeluarkannya rekomendasi pada Senin (18/07/2011) lalu saja. Ombudsman terus mencari terobosan lain agar Diani dapat mejalankan rekomendasi untuk tunduk pada putusan hukum yang sudah ditetapkan.
Dikatakan, selama tiga minggu sejak diserahkannya rekomendasi tersebut, Ombudsman terus memonitor tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor mengenai persoalan ini.
Selain itu, Ombudsman telah melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI untuk menanyakan sikap Kemdagri mengenai persoalan ini dalam rapat kerja mendatang antara Komisi II dengan Kemendagri.
“Bagaimana masyarakat bisa patuh hukum, wali kotanya sendiri saja mengabaikan putusan yang dikeluarkan peradilan tertinggi di Indonesia,” tutur Budi.
Secara terpisah, pengurus GKI Yasmin, secara langsung berencana akan menemui wali kota Bogor untuk membahas pembekuan surat IMB, yang diberlakukan. Pasca keluarnya surat rekomendasi Ombudsman RI, wali kota Bogor diberikan waktu 60 hari untuk membuka segel Gereja.
"Kami sedang mengupayakan pertemuan langsung dengan Walikota Bogor untuk membahas pembatalan pembekuan IMB. Paling lambat, pertemuan dilaksanakan awal bulan depan selepas lebaran," kata Ketua Tim Advokasi GKI Yasmin, Thomas Wadudara, Senin (08/08/2011).
Menurutnya, surat rekomendasi Ombudman sudah diserahkan ke Walikota Bogor, Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Gubernur Jabar pada tanggal 18 Juli 2011. Terhadap Wali Kota Bogor dan Gubernur Jawa Barat bila melanggar, dapat berkonsekuensi hukum, diantaranya konsekuensi hukum administratif pembebasan dari jabatan, atau sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri (vide Pasal 54 angka 8 UU 25 tahun 1999).
Lebih jauh, secara perdata dan pidana apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau Penyelenggara melakukan tindak pidana dapat dilanjutkan pemrosesan perkaranya ke lembaga peradilan umum.
Pascakeluarnya surat tersebut, pihak gereja dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan GP Ansor menyurati Kapolresta bogor untuk memfasilitasi pembukaan gembok gereja. Namun, sejauh ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dengan alasan tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
Menurut Thomas, sampai dengan Minggu (07/08/2011), jemaat masih tetap melakukan kegiatan ibadah di trotoar. Jemaat berharap, kasus pembekuan IMB GKI Taman Yasmin dapat segera selesai dan jemaat bisa beribadah dengan aman dan tentram.(Suara Pembaruan)