Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Alasan Konyol Diani Budiarto yang Mengaku Telah Jalani Putusan Mahkamah Agung (MA).
JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat.
“Kata siapa belum? Sudah sejak bulan Maret kita jalankan,” kata Diani saat berbincang dengan wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/09/2011).
Yang jadi pertanyaan, jika memang sudah dijalankan, bahkan sejak bulan Maret, mengapa jemaat GKI Yasmin masih beribadah di jalanan? Mengapa pintu gereja masih tidak bisa dibuka? Lantas, mengapa masih dipanggil DPR? Menjawab pertanyaan terakhir, Diani menanggapi, “Tanya sama yang panggil,” jawabnya.
Diani malah menyuruh agar membaca surat keputusan (SK) yang telah dia keluarkan terkait pencabutan pembekuan IMB GKI Yasmin. Pihak GKI Yasmin juga, kata dia, sudah bertemu dengan dirinya untuk membicarakan soal relokasi pembangunan gedung gereja.
Namun, GKI Yasmin menolak relokasi tersebut. Bukankah itu berarti Diani masih mempertahankan pendapatnya untuk relokasi gereja padahal jelas-jelas MA memutuskan jemaat GKI Yasmin berhak bergereja di sana, di tempat yang sudah didirikan. Namun, menurut Diani di situlah letak masalahnya. Masih katanya, putusan MA menyatakan kalau pemerintah Kotamadya Bogor bersalah, karena tidak ada prosedur soal IMB itu.
Setelah menjalankan putusan MA yang menyuruh mencabut SK IMB berdasarkan kepala dinas, sebagai kepala daerah Diani lantas menerbitkan SK baru atas nama walikota. “Alasannya ada tiga hal yaitu penolakan masyarakat, stabilitas, dan pemalsuan tanda tangan. Hak saya sebagai kepala daerah,” Diani berkilah. Ditambahkannya pula, berdasarkan fatwa MA, SK baru itu bisa dibatalkan bila ada gugatan baru dari GKI Yasmin.
Hal ini menyebabkan pertaruhan stabilitas dan kerukunan antar umat beragama. Bagaimanakah pemerintah pusat mengatasi masalah ini? Jangan sampai berlarut-larut sehingga dapat menyebabkan rusaknya Keresahan di masyarakat. (Liputan6/jawaban)
Beranda
»
alasan
»
bogor
»
GKI Yasmin
»
Mahkamah Agung
»
peraturan daerah
»
walikota bogor
» Alasan Konyol Diani Budiarto yang Mengaku Telah Jalani Putusan Mahkamah Agung (MA)
Sunday, 18 September 2011