Thursday, 15 September 2011

Thursday, September 15, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca GKI Yasmin Pertanyakan Rekomendasi Ombudsman ke Komisi III DPR RI.
JAKARTA - Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor mempertanyakan kepada Komisi III DPR RI perihal belum dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Wali Kota Bogor.

Padahal, dalam rekomendasi yang akan jatuh tempo pada Minggu (18/09/2011) itu disimpulkan bahwa Wali Kota Bogor, Diani Budiarto telah melakukan penyimpangan praktik administrasi terkait dengan penerbitan SK yang isinya mencabut IMB Gereja.

“Banyak hal akan kami sampaikan kepada Komisi III DPR RI, termasuk mempertanyakan belum dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman yang sebentar lagi jatuh tempo,” kata Ketua Tim Advokasi GKI Yasmin, Thomas Wadudara, Kamis (15/09/2011).

Menurutnya, sebagai negara hukum, sudah sepatutnya setiap warga negara dapat melaksanakan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketidakpatuhan hukum terjadi secara gamblang setelah Wali Kota Bogor ini justru mengeluarkan SK Wali Kota No 502.45-135 Tahun 2011 yang mencabut izin gereja.

Padahal, dalam pengajuan perkara kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jawa Barat dimenangkan pihak gereja. Tidak sampai di situ, ketidakpatuhan hukum juga kembali terjadi manakala Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Wali Kota justru tetap memberlakukan pembekuan izin gereja dan kembali keluarkan surat peringatan larangan beribadah di trotoar. Akibatnya, selama dua tahun ini, jemaat GKI Yasmin terus terkatung-katung dalam beribadah. “Semua tidak akan terjadi bila seluruh pihak tunduk pada Undang-Undang. Sebagai negara hukum, sebuah keputusan musyawarah mufakat tidak berjalan dengan baik karena keinginan segelintir orang,” ucap Thomas.

Rencananya, Komisi III DPR RI memanggil kedua belah pihak, dalam hal ini pengurus GKI Yasmin dan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (15/09/2011) sore. Kedua belah pihak akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengutarakan alasannya menyangkut kasus pembekuan IMB Gereja.

Pascadikeluarkannya rekomendasi Ombudsman, banyak pihak meragukan Wali Kota Bogor akan segera melaksanakannya. Selain kepada Wali Kota, rekomendasi juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Wali Kota Bogor diberikan waktu 60 hari pascarekomendasi dikeluarkan pada 18 Juli 2011.

Bila tetap tidak mematuhi rekomendasi, Ombudsman akan meneruskan kasus ini ke Presiden dan DPR dan memungkinkan berujung pada pemecatan. Pengurus GKI Yasmin meyakini, kalau putusan kasasi dan PK MA saja, seorang pejabat selevel wali kota berani melawan tanpa dikenakan sanksi, apalagi hanya sebatas rekomendasi.

Sebaliknya, dari pernyataan-pernyataan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri selama ini, justru malah senada dengan Wali Kota Bogor. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Bambang Gunawan menyatakan sulit melaksanakan surat rekomendasi Komisi Ombudsman untuk mencabut penyegelan bangunan GKI Yasmin. Pasalnya, kondisi di lapangan sangat tidak memungkinkan.

Menurut Sekda, pihaknya bukan tidak mau melaksanakan seluruh isi surat rekomendasi Komisi Ombudsman, namun terlalu berisiko bagi situasi keamanan dan ketertiban di Kota Bogor. Sebab, penolakan masyarakat demikian kuat sehingga demi kepentingan yang lebih luas, Pemkot Bogor dipastikan sulit melaksanakan rekomendasi tersebut.(SuaraPembaruan)