Sunday 11 September 2011

Sunday, September 11, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Serahkan Dokumen Kasus GKI Yasmin Ke Kardinal Jean-Louis Tauran.
VATIKAN - Dalam kunjungannya ke Vatikan, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberikan dokumen kasus GKI Yasmin kepada Presiden Dewan Kepausan, Kardinal Jean-Louis Tauran. Kunjungan PB HMI ini dilakukan dalam rangka dialog antar agama yang diselenggarakan oleh pihak Vatikan.

Rombongan PB HMI yang berangkat ke Vatikan diantaranya adalah Ketua Umum PB HMI, Noer Fajrieansyah, Sekretaris Jenderal Basri Dodo, Ketua Bidang Hubungan International Muhammad Makmoen Abdullah dan Wakil Sekjen Bidang Hubungan International Muhammad Chairul Basyar.

Dalam pertemuan dengan Kardinal Tauran pada Sabtu (09/09/2011) lalu, rombongan tersebut membahas masalah pluralisme dan juga menyoroti kasus GKI Yasmin yang menurut PB HMI sengketa tempat ibadah GKI Yasmin sarat dengan muatan politik.

Selain beraudiensi dengan Cardinal Tauran, rombongan juga diundang untuk berbicara dengan Ikatan Rohaniwan-wati Katolik Indonesia yang di Italia (Irrika), KBRI Vatikan dan KBRI Italia.

Salah satu wakil HMI Muhammad Makmoen mengatakan HMI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Vatikan yang sudah mau menerima rombongan ini untuk bersilaturahmi.

"Tujuan awal kami adalah ingin menyampaikan pesan perdamaian untuk dunia. Sebab, tidak mungkin akan tercipta sebuah perdamaian di dunia tanpa perdamaian di antara agama-agama. Yang tentunya untuk menciptakan perdamaian agama-agama itu diperlukan sebuah dialog sehingga dapat menghasilkan rasa toleransi antar sesama pemeluk agama. Saya berharap pada dialog nanti akan muncul solusi baru bagi penciptaan perdamaian itu sendiri," kata Makmun,

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung telah memenangkan kasus rumah ibadah GKI Yasmin, namun herannya Pemerintah Kota Bogor bersikeras menyegel tempat ibadah tersebut dan menyarankan mencari tempat lain untuk mendirikan rumah ibadah.

Bahkan pada perkembangan terbaru, masyarakat serta para pemuka agama sekitar tempat ibadah GKI Yasmin menyatakan tidak merasa keberatan. Hingga kini, pihak pemerintah pusat seperti tidak ambil peduli dengan kasus GKI Yasmin ini sekalipun sudah jelas bahwa tindakan Pemerintah Kota Bogor yang tetap menyegel gedung gereja milik GKI Yasmin adalah tindakan pelanggaran hukum. (Kompas/Tribunnews)