Monday, 17 October 2011

Monday, October 17, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gedung Gereja St Petrus Roban Digeser ke Belakang, Segelintir Oknum Warga Protes.
SINGKAWANG (KALBAR) – Pastor Paroki Kota Singkawang Amandus Ambot mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan rehab total bangunan dengan cara mengeser ke belakang Gereja St Petrus Roban, Singkawang Tengah.

Menurut Ambot, gereja tersebut telah memiliki IMB dan sudah mengantongi sejumlah surat rekomendasi, di antaranya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang, Lurah Roban, dan Camat Singkawang Tengah. Demikian diungkapkan Pastor Paroki kepada Pontianak Post, menanggapi protes.

Alhasil, tidak ada yang salah dalam rehab total dan pegeseran rumah ibadah tersebut. “Yang protes itu hanya oknum. Kita sendiri juga tak membutuhkan izin dari warga. Sebab, kita tidak membangun yang baru sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekali lagi, kita hanya rehab total, karena usia gereja yang sudah tua, serta mengeser ke belakang, agar nanti ketika ada perluasan jalan tidak terkena dampaknya,” kata Pastor Ambot memberikan klarifikasi.

Bahkan, pengurus gereja pun sudah mendatangi RT setempat untuk memberitahuan rehab total dan pergeseran ke belakang bangunan gereja. Kata Ambot, dalam aturan dua menteri –Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri– disebutkan, bila ada IMB atau tidak memindahkan ke lokasi baru, tentu tidak membutuhkan izin dari warga setempat. Kata Ambot, lingkungan sekitar diakuinya hanya sedikit, tapi wilayah jamaatnya tersebar. “Kurang lebih ada 400-an jiwa atau 86 kepala keluarga. Sekali lagi itu hanya oknum masyarakat saja. Masyarakat lain tidak juga ada masalah,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan FKUB untuk menjelaskan keberadaan gereja tersebut. “Pada intinya, FKUB memahami apa yang kita lakukan,” kata dia. Sementara itu, salah satu warga, Amrul, mengakui bahwa saat ini ratusan warga sudah membubuhkan tandatangan, memprotes perluasan gereja tersebut yang berada di belakangnya. “Sudah ada ratusan tandatangan warga setempat yang inginnya menolak perluasan gereja tersebut.

Tandatangan itu sudah diberikan kepada FKUB sebagai bentuk riil penolakan warga,” kata Amrul mengungkapkan. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Singkawang sudah mendengarkan paparan mengenai keberadaan Gereja St Petrus Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

Paparan dijelaskan oleh pengurus FKUB di Gereja St Petrus, Jumat (14/10/2011) sore. “Kita bersifat pasif. Kita dengarkan paparan dari pengurus gereja. Kita tidak mengambil keputusan, apakah menghentikan atau menganjurkan?” kata Ketua FKUB Singkawang Mastur kepada Pontianak Post, kemarin.

Diakui Mastur, dari penjelasan pengurus gereja, rumah ibadah ini didirikan sejak tahun 1980-an dan tidak ada masalah. “Mereka hanya melakukan rehab saja. Mereka tak butuh lagi rekomendasi dari FKUB. Sebab, FKUB hanya mengeluarkan rekomendasi untuk rumah ibadah yang baru akan dibangun. Kalau rehab kita tak berwenang,” kata Mastur memberikan penjelasan.

Mastur mengungkapkan bahwa pihaknya kembali akan menggelar rapat internal membahas persoalan tersebut. “Besok kita akan menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang. Nanti, semua pengurus FKUB yang berjumlah lima belas orang diundang. Semoga saja hadir semuanya dan memberikan tanggapan,” kata Mastur.

Diungkapkan Mastur kembali bahwa bila nanti dibutuhkan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke Wali Kota Singkawang, sebagai kepala wilayah sebab ia sangat berharap kepada warga untuk tetap mempercayakan kepada FKUB dan pemerintah menyelesaikan masalah tersebut. “Semuanya akan terselesaikan dengan baik,” kata Mastur. (Pontianak Post)