Monday, 24 October 2011

Monday, October 24, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dilarang Berdiri dan Beraktifitas, Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Griya Bintang Mas Matungkas Gugat Pdt Fredy Lendo. AIRMADIDI (SULUT) - Herman Tampongangoy selaku anggota jemaat Gereja Betel Indonesia (GBI) Grima Bintang Mas Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara mengaku tidak terima pelarangan untuk gerejanya berdiri dan menjalankan aktivitas peribadatan oleh Ketua Majelis Daerah GBI Sulut, Pdt Fredy Lendo.

Herman mengaku akan menggugat Fredy, sejumlah alat bukti dan saksi sudah dipersiapkan untuk membawa masalah ini diproses sampai ke pengadilan.

Kepada Tribun Manado, Sabtu (22/10/2011) Herman menuding Pdt Fredy Lendo telah melakukan pembohongan publik, karena sekitar bulan Juni lalu kepadanya, Fredy mempersilakan pendirian gereja GBI Griya Bintang Mas Matungkas. "Tetapi pas gereja akan diresmikan dia bilang tidak boleh dilanjutkan pendirian dan aktivitas gereja dengan alasan sudah ada gereja GBI lain di Matungkas," ujar Herman.

Menurut Herman gereja GBI yang dimaksudkan adalah GBI Lintas Matungkas. Menurut Fredy Lendo sesuai aturan tidak boleh satu desa berdiri dua gereja GBI. "Masalahnya kenapa saat gereja akan diresmikan baru dilarang. Padahal sudah puluhan juta dikeluarkan untuk pembangunan gereja," ujarnya.

Herman menambahkan, kalau memang tidak bisa satu desa terdapat dua gereja GBI mengapa untuk gereja milik pdt Fredy Lendo bisa berdiri dalam satu desa dengan gereja GBI lain. "GBI Urapan Pantekosta milik dari Pdt Fredi Lendo ketua Badan Pekerja Daerah (BPD) Wilayah Sulutengo berdiri berdekatan dengan GBI Transformasi milik dari Pdt Paulus Kamagi di Hotel Sultan Raja di Desa Watutumo Kec Kalawat," jelasnya.

Herman menuding ada permainan dalam masalah ini. "Kami curiga pelarangan ini dipicu persaingan," ujarnya.

Menurutnya GBI Lintas Matungkas milik Pdt Budiarjo merasa tersaingi dengan berdirinya GBI Griya Bintang Mas Matungkas milik Pdt Nixon Karel. "GBI Lintas kan jemaatnya tinggal tiga KK sedangkan GBI Griya Bintang Mas ada 15 KK. Sempat terdengar kabar bahwa pelarangan ini dipicu rasa tersaingi," ujarnya.

Herman memastikan dirinya bersama anggota jemaat lain dan semua unsur di gereja GBI Griya Bintang Mas membawa masalah ini ke jalur hukum, jika tidak diberi izin peresmian gereja. "Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum, kami akan melaporkan Ketua MPD Pdt Fredi Lendo atas pembohongan kerena bangunan yang didirikan sudah menelan anggaran sampai 40 Juta rupiah," tegasnya.

Herman heran, padahal sesuai aturan dalam tubuh GBI, jika anggota jemaat sudah di atas 12 jemaat maka sudah bisa didirikan gereja. "Mereka juga beralasan pemerintah desa Matungkas juga tidak memberikan ijin pendirian bangunan gereja, padahal saat ditanyakan ke hukum tua Matungkas pak Frits Tumbol dia menyatakan tidak pernah melarang pendirian gereja," ujar Herman.

Menanggapi tudingan tersebut Pdt Fredy Lendo membantah telah melakukan pelarangan tersebut.

Sesuai aturan
Kepada Tribun Manado melalui telepon, Lendo menegaskan dirinya bukan melakukan pelarangan membangun gedung gereja. Yang dilakukan adalah mengingatkan agar gereja dibangun di desa lain karena sudah ada gereja GBI juga di desa Matungkas.

"Aturan jelas tidak boleh dalam satu desa ada dua gereja GBI," ujar Lendo. Menurut Lendo, aturan ini tegas dan tidak boleh dilanggar.

Dirinya meminta agar permasalahan ini tidak diperpanjang dan aturan yang ada bisa dipahami semua pihak. (Tribun Manado)