Kebaktian Perdana GKBJ Pos Sepatan |
Hal ini dipaparkan oleh Pendeta GKBJ Pos Sepatan, Bedali Hulu ketika dikonfirmasi Kamis, (06/10/2011). Bedali menyatakan, sebenarnya proses pendirian rumah ibadah telah dimulai sejak 11 Juni 2005. Proses perijinan pendirian rumah ibadah telah dilakukan, serta pendekatan terhadap masyarakat juga telah dimulai.
"Namun persoalan muncul ketika bulan Oktober 2006, pada pukul 22.30 WIB ada sekelompok warga masyarakat menempelkan selembar kertas dipintu pagar tempat pembinaan jemaat dengan kalimat "Menolak rumah dijadikan tempat peribadatan”," ungkapnya.
Ia menuturkan, jemaat sudah berupaya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Markas Kepolisian Sepatan. Namun teror yang diterima oleh jemaat terus terjadi hingga tahun 2007 Bedali Hulu selaku pendeta diusir oleh massa.
Kemudian, lanjut Bedali, untuk menjaga keamanan mulai tahun 2010 hingga kini kegiatan ibadah dilakukan di rumah pendeta. Pihak Kecamatan sempat mendatangi Pastori dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Puncaknya adalah pada Jum’at 30 September 2011, Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi rumah Bedali Hulu untuk memberitahukan bahwa tempat tersebut akan di segel.
"Namun hingga kini, 5 Oktober 2011 Satpol PP belum memasang segel di rumah pastori tersebut," pungkas Bedali.
Selain GKBJ Sepatan, ada satu lagi gereja yang diteror dan diserang warga dan ormas dengan mengataskan agama tertentu, yakni Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Perumahan Cituis Indah Blok E No 42, Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Tangerang Utara. Akibat kejadian tersebut, kini ratusan jemaat baik dari GKBJ dan GPdI berada dalam situasi tertekan dan pasrah kepada Tuhan. (NasionalPress/Tim PPGI)