Sunday 9 October 2011

Sunday, October 09, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tolak Tawaran Diani Budiarto, GKI Yasmin Minta Kembali Gedung Gereja Mereka di Taman Yasmin.
JAKARTA - Pihak Jemaat GKI Yasmin, Bogor tegas menolak tawaran dari pihak walikota untuk memindahkahkan tempat peribadatan mereka ke Gedung Harmoni, Bogor. Mereka menilai lebih baik menjalankan ibadah di trotoar jalan sambil menunggu segel pintu gereja dibuka, ketimbang dipindahkan ke tempat yang tidak layak.

"Kami ditawarkan untuk beribadah di Gedung Harmoni, Bogor. Jelas kami menolak. Mereka mengatakan trotoar adalah jalan umum, lalu apakah gedung Harmoni itu bukan tempat umum. Kami hanya ingin sekirannya kami tidak diperbolehkan di tempat kami yang lama, sebaiknya menempatkan kami di tempat yang benar-benar layak menjadi sebuah gereja. Bukan tempat umum," ujar Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging saat mengelar konferensi pers di Wahid Institut, Jl. Taman Amir Hamzah, Minggu (09/10/2011).

Tidak hanya itu, pihak jemaat GKI Yasmin mendesak pihak walikota agar mematuhi hukum yang berlaku. Seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Kami juga mendesak agar Pemkot Bogor dapat mematuhi apa yang telah diputuskan oleh penegak hukum kita. Bahwa jelas dalam putusan Mahkamah Agung kami tidak terbukti bersalah atas itu semua," kata Bona.

Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 pada 9 Desember 2009 telah ditetapkan untuk mengatasi sengketa yang bermula dari pembekuan IMB yang telah diterbitkan pada 13 Juli 2006 oleh Pemkot Bogor. Dari putusan tersebut jelas dimenangkan oleh GKI Yasmin dengan memerintahkan Pemkot Bogor mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin.

Setelah putusan MA turun, Pemkot Bogor menjani putusan MA tersebut dengan mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin, tetapi malah lebih ekstrim dengan mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.(Tribunnews)