Saturday 12 November 2011

Saturday, November 12, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca GKI Taman Yasmin Nilai Pernyataan Konyol Yusuf Dardiri Penuh Kebohongan.
BOGOR (JABAR) - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor melakukan kebohongan dengan menyatakan bahwa kisruh pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, murni masalah hukum.

GKI juga mengaku keberatan apabila pencabutan izin mendirikan bangunan dikaitkan dengan rekayasa persyaratan perizinan, yakni pemalsuan tanda tangan warga dalam surat tidak keberatan masyarakat atas pembangunan gereja.

Kasus tersebut menyeret Munir Karta, mantan Ketua RT 7 RW 3, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, hingga ke meja hijau. Dia dihukum tiga bulan penjara karena terbukti bersalah.

"PKS bohong banget bilang bahwa putusan Munir Karta sudah berkekuatan hukum tetap. Dia sekarang kasasi," kata juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor, Bona Sigalingging, kepada Tempo, Sabtu petang, (12/11/2011).

Pernyataan GKI ini menyusul statement Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bogor Yusuf Dardiri yang menyebutkan kasus GKI Yasmin bukan masalah agama atau politik, melainkan murni soal hukum.

Konyolnya Yusuf menyatakan, GKI tidak pernah menggugat Wali Kota Bogor sehubungan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB). Langkah hukum GKI adalah memperkarakan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Nomor 503/208-DTKP tanggal 14 Februari 2008 perihal Pembekuan IMB, yang membuat pembangunan gereja dihentikan.

Menurut Bona, Ombudsman Republik Indonesia dalam surat tanggal 12 Oktober 2011 kepada Presiden dan DPR di butir 2 dikatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, alasan Pemerintah Kota Bogor tidak melaksanakan rekomendasi tanggal 8 Juli 2011 karena sidang pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Munir Karta tidak dapat diterima.

"Sebab, dokumen yang diperiksa di sidang pidana itu tidak pernah dipakai dalam permohonan IMB gereja. Ini yang selalu ditutupi Pemkot Bogor," kata Bona.

Bona menjelaskan, pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan membawa bukti baru hasil sidang Munir Karta ditolak. Itu sesuai Putusan MA tanggal 9 Desember 2010. "Lalu, sekarang Pemkot ngotot melawan putusan MA ini dan malah sebarkan fitnah di luar," ujar dia.

Bona menyatakan, jemaat GKI tetap akan beribadah di Yasmin, termasuk pada Minggu esok, 13 November 2011. "Walaupun doa sebentar, kami akan tetap ibadah di sini dalam damai dan berharap Pemkot tunduk kepada MA dan Ombudsman RI," ujarnya. (Tempo Interaktif)