Sunday 20 November 2011

Sunday, November 20, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jalan Menuju Gereja Diblokir Aparat, Jemaat GKI Yasmin Kembali Beribadah Minggu Dirumah Jemaat.
BOGOR (JABAR) - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, menelan kekecewaan pada Minggu pagi ini. Sebab jalan masuk menuju gereja diblokir oleh sejumlah aparat keamanan.

"Jalan menuju gereja diblokir oleh Satpol PP dan polisi, dari ujung ke ujung. Nah, gereja kami kan di tengah. Tentu saja kami kecewa karena tidak bisa beribadah di gereja kami," ujar juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging kepada detikcom, Minggu (20/11/2011).

Dia menyebut, Satpol PP dan polisi yang memblokir jalan jumlahnya sekitar 150 orang. Melihat jalan menuju gereja tidak bisa dilewati, jemaat pun bertanya kepada petugas.

"Kata petugas, mereka menuruti apa kata Wali Kota Bogor," imbuh Bona.

Karena tidak bisa menggunakan gereja, akhirnya ibadah dipindah ke rumah salah satu jemaat yang berlokasi tak jauh dari gereja tersebut. Berdasar data pengurus GKI Yasmin pada 2003, ada sekitar 350 jemaat yang biasa beribadah di gereja itu. Diperkirakan saat ini jumlahnya lebih banyak lagi.

"Tadi juga ada demo Forkami yang menolak GKI Yasmin dan Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) kalau kami lihat dari spanduknya. Dari spanduknya, FMBBCD meminta Pemkot Bogor menyelesaikan kasus ini dengan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman, tapi mereka diusir polisi," papar Bona.

Dia berharap kisruh GKI Yasmin ini segera diselesaikan dengan baik, sehingga jemaat dapat beribadah kembali di dalam gerejanya yang sah. Apalagi Natal tidak lama lagi. Mereka menginginkan bisa merayakan Natal di dalam gereja.

"Tahun lalu kami Natal di luar gereja, tepat di depan pintu gerbang. Jangan sampai ini terjadi lagi. Kami harap kami bisa beribadah lagi di gereja," harap Bona.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin. (Detik)