Friday 18 November 2011

Friday, November 18, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pembantai 2.000 Orang Kristen di Rwanda Dipenjara 15 Tahun.
ARUSHA (RWANDA) - Mahkamah Internasional menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Gregory Ndahimana, terkait pembantaian 2.000 orang suku Tutsi di Nyange, Rwanda pada tahun 1994. Gregory terbukti menggunakan jabatannya sebagai Walikota Nyange untuk mengizinkan pembantaian tersebut.

Seperti diberitakan Aljazeera, Jumat (18/11/2011), pada tahun 1994, Gregory gagal mencegah polisi melakukan penggusuran Gereja Katolik di mana 2.000 orang sedang berlindung di dalamnya. Gregory juga disebut ikut terlibat dalam pembantaian itu.

"Bersalah dalam pembantaian dengan membantu dan bersekongkol serta bertanggung jawab sebagai pimpinan polisi di Kivumu," ujar hakim Mahkamah Internasional saat membacakan vonis.

"Kehadiran terdakwa memberikan efek keberanian untuk menyerang," imbuh hakim.

Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan walikota ini telah merencanakan dan memerintahkan pembantaian di Nyange. Namun Gregory membantah semua dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya. Gregory menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembantaian suku Tutsi tersebut.

Pengadilan juga mengatakan, penghancuran gereja dan pembunuhan ribuan orang suku Tutsi mencerminkan adanya koordinasi oleh otoritas lokal dan pemuka agama.

Pembantaian di Rwanda, yang juga dikenal sebagai genosida Rwanda, adalah sebuah pembantaian 800.000 suku Tutsi dan Hutu moderat oleh sekelompok ekstremis Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe yang terjadi dalam periode 100 hari pada tahun 1994. (Detik)