Monday, 5 December 2011

Monday, December 05, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Agama Minoritas di Malaysia Kecam Rancangan Undang-Undang (RUU) 'Kebebasan Beragama'.
KUALA LUMPUR (MALAYSIA) - Sebuah badan antaragama dari agama-agama minoritas di Malaysia telah mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pertemuan publik yang damai dan menuntut RUU itu dicabut.

Dalam pernyataan sikap Dewan Konsultatif Agama Buddha, Kristen, Hindu, Sikh dan Taoisme di Malaysia tertanggal 2 Desember 2011 ini membeberkan bahwa, RUU Perhimpunan Aman yang dibahas pada parlemen tahun 2011 ini secara jelas berpihak kepada polisi dan Menteri Dalam Negeri. yang lebih berkuasa, represif, menentang kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama.

Aliansi itu sangat prihatin dengan RUU itu yaang menetapkan tempat-tempat pertemuan publik tidak boleh diadakan termasuk semua tempat ibadah.

Mereka juga sangat khawatir pada apa yang mereka lihat sebagai kekuatan pemerintah untuk mengendali sebuah aksi protes.

RUU ini memberikan kekuasaan kepada polisi “untuk membatasi dan mengatur pertemuan termasuk durasi dari suatu peristiwa [dan] para peserta aksi. … RUU ini juga dapat menolak pertemuan atas dasar sensitivitas budaya atau agama,” lanjut pernyataan itu.

“Pemerintah di seluruh dunia telah membuka proses demokrasi, sementara kita tampaknya akan kembali dikendalikan.” tulis pernyataan tersebut.

"Bahkan di Myanmar kini telah mengesahkan sebuah ‘RUU Protes’ yang memungkinkan warga untuk melakukan protes secara damai,” kata kelompok antaragama itu.

RUU itu telah disahkan di majelis rendah parlemen pada 27 November dan dijadwalkan akan diadakan peninjauan kembali oleh Senat pada 7 Desember.

RUU itu mendapat protes luas di seluruh negeri itu sejak diajukan di parlemen pada 22 November.

Aliansi itu meminta semua pemimpin agama untuk berdoa setiap hari Jumat bagi pemerintah untuk mencabut kembali UU itu. (Ucanews)