Friday 2 December 2011

Friday, December 02, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dilarang Menggunakan Gedung Gereja, Ratusan Jemaat Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (GPIBI) Rehoboth Sui Betung Gelar Ibadah di Halaman Rumah.
BENGKAYANG (KALBAR) - Dilarang menggunakan gedung gereja, sebanyak 300-an anggota jemaat Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (GPIBI) Rehoboth Sui Betung Kabupaten Bengkayang menggelar ibadah di halaman rumah milik salah satu jemaat.

Hal itu diungkapkan Pendeta Daniel H Daeli kepada Pontianak Post, usai mengikuti sidang perdata pemecatan dia bersama pengurus lainnya di Pengadilan Negeri Bengkayang, Rabu (30/11/2011) siang. Menurut Daniel, dia bersama jamaatnya sudah melakukan peribadatan di halaman rumah sejak 16 Oktober lalu. Menurut Daniel, pihaknya” diusir” tidak boleh melakukan peribadatan di gereja tersebut lantaran sudah dipecat sebagai pengurus gereja.

“Tanggal 30 September 2011 saya dipecat tanpa prosedur yang jelas oleh Badan Pengurus Pusat Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (GPIBI) yang bermarkas di Bali. Dua minggu setelah itu kami tidak diperkenankan lagi untuk bersembahyang di gereja. Akhirnya, kami menumpang di halaman rumah jemaat,” kata Daniel.

Diakui Daniel, mereka awalnya menggunakan tenda saja. Setelah itu, kata Daniel, jamaat lantas mendirikan bangunan dengan atap seng.

“Terpaksa kita lakukan ini. Apalagi, jamaat maunya tiap Minggu harus ada ibadah. Kita sangat bersyukur sekali, jamaat memahami dan tetap khusuk melakukan peribadatan,” kata Daniel.

Selain “diusir” tak boleh melakukan peribadatan di gereja yang sudah berumur puluhan tahun ini, pihaknya juga diisukan telah melakukan korupsi uang gereja ratusan juta rupiah.

“Diisukan lagi kami melakukan korupsi oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Awalnya, Rp200 juta. Sekarang diisukan sebesar Rp600 juta. Kalau memang benar, silahkan saja lapor ke polisi atau penegak hukum,” kata Daniel.

Tak hanya itu, pendeta ini juga dilaporkan ke Polres Bengkayang karena dianggap mencuri peralatan musik milik gereja.

“Kita dituding mencuri. Kemudian mereka lapor ke polisi. Polisi bilang tidak ada tindak pidananya,” sanggah Daniel bersama pengurus lainnya.

Selanjutnya, mereka juga dituding melakukan pengalihan aset tanah.

“Tanah gereja itu masih berbentuk SKT, bukan bersertifikat". lanjutnya, "Kami yang menganggunkan ke bank. Padahal, itu tidak dilakukan,”.

Pihaknya, sudah melaporkan nama seseorang yang bertanggungjawab dengan masalah ini ke polisi.

“Kita laporkan ke polisi atas tindak pidana pencemaran nama baik,” kata dia. (Pontianak Post)