Tuesday, 27 December 2011

Tuesday, December 27, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama (KUB).
JAKARTA - Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), menyatakan penolakannya atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang tengah dibahas oleh DPR RI saat ini.

Menurut Sekretaris Eksekutif Hubungan Agama dan Kepercayaan KWI, Romo Benny Susetyo, penolakan itu didasari oleh penilaian, draf RUU KUB belum sejalan dengan dengan makna kerukunan umat beragama itu sendiri.

"KWI minta draf ditarik dan perlu disempurnakan. Karena naskah akademis draf mengatakan latar belakang persoalan agama adalah kekerasan. Seharusnya kekerasan itu diselesaikan dengan hukum bukan dengan UU Kerukunan. Jadi judulnya UU Kerukunan itu sudah salah karena naskah akamedisnya sangat kontradiktif,” ujar Romo Benny usai mengikuti Workshop Menyikapi Kehendak Masyarakat Tentang RUU KUB yang digelar oleh Kementerian Agama dan dihadiri sejumlah tokoh agama dan akademisi di Jakarta, Rabu (21/12/2011) malam.

Benny juga menilai, naskah draf RUU KUB ini hanya menjiplak dari sejumlah peraturan beragama yang telah ada sebelumnya, seperti Surat Keputusan Bersama Dua Menteri dan Peraturan Bersama Menteri.

"Jadi penyusun draf RUU ini tidak paham. Sejumlah poin juga belum sesuai seperti mengenai pemakaman dan pendidikan agama. Pendidikan agama sebelumnya sudah ada di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga kami minta ditarik,” katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga menemukan, yaitu menyangkut, diskriminasi dan kerancuan yang akan menimbulkan persoalan mayoritas-minoritas. Untuk itu, KWI sendiri ungkap Benny, telah mempunyai rumusan terkait RUU KUB tersebut.

Pasalnya tegas Benny lagi, nama RUU KUB juga tidak tepat. Hal utama yang seharusnya diatur dalam RUU KUB, menyangkut kewajiban negara menjamin setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasan beragamanya. "Kami sudah punya rumusan sendiri. Karena RUU saat ini menyalahi empat pilar itu sendiri yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," katanya. (Jurnal Nasional)