Sunday, 25 December 2011

Sunday, December 25, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Hari Ini, GKI Yasmin akan Ibadah di Gedung Gereja Mereka. BOGOR (JABAR) - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, tidak mengadakan kebaktian malam Natal, Sabtu (24/12/2011) ini. Jemaat akan menggelar ibadah Natal pada Minggu (25/12/2011) pagi.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, pihaknya tidak mengadakan ibadah malam Natal di gereja itu, karena situasi yang tidak memungkinkan. "Namun, kami akan menggelar ibadah besok pagi pukul 8.00 WIB," ujarnya.

Adapun untuk ibadah malam Natal kali ini, Bona menyerahkannya kepada masing-masing jemaat yang berjumlah sekitar 500 orang. "Diserahkan kepada setiap jemaat, untuk beribadah masing-masing dahulu," ujarnya.

Sebelumnya pemerintahan Kota Bogor tidak mengizinkan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, untuk beribadah Natal di bangunan gereja Yasmin. Hal ini diketahui melalui surat resmi Kepala Kesbangpol Pemkot Bogor Hendi Iskandar kepada Majelis Jemaat GKI tertanggal 23 Desember 2011.

Surat bernomor 452.1/946-Kesbangpol Pemkot Bogor itu pada intinya menyatakan, Pemkot Bogor memindahkan ibadah Natal GKI Yasmin dari gedung gereja ke ruang Crysant, Gedung Harmony, Yasmin Center di Jl Abdullah bin Nuh.

"Pada dasarnya, dan pada intinya, surat tersebut melarang peribadatan Natal GKI Yasmin diadakan di gedung gerejanya sendiri yang sah berdasarkan hukum," kata Ketua Umum Majelis GKI, Pendeta Ujang Tanusaputra, lewat siaran pers yang ditandatanganinya, Sabtu (24/12/2011).

Pdt Ujang beralasan kepemilikan gedung gereja sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 9 Desember 2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia pada 8 Juli 2011 juga tegas menyatakan bahwa SK Wali Kota pertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut permanen IMB GKI Taman Yasmin adalah "perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum."

Menurut Pdt Ujang, surat Pemkot Bogor itu secara langsung juga melawan peroses yang terjadi di tingkat pusat antara GKI Yasmin dan kementerian-kementerian terkait.

Dalam rapat koordinasi khusus di kantor Kemenko Polhukam yang dipimpin Deputi V pada 22 Desember lalu, telah memerintahkan Polri untuk melindungi peribadatan Natal jemaat GKI Yasmin pada 25 Desember besok.

Rapat dihadiri oleh, Deputi IV Kemenko Polhukam, Direktur Kesbangpol Kemendagri, perwakilan Kapolri, perwakilan Kapolda Jabar, Kapolresta Bogor AKBP Hilman, BIN, perwakilan TNI dan perwakilan Yasmin sendiri.

"Dalam rapat itu sama sekali tidak ada pembicaraan apalagi kesepakatan tentang pemindahan tempat peribadatan GKI Yasmin kemana pun," tegas Ujang.

Oleh karenanya, lanjut Ujang, dengan pertimbangan tersebut, Mejelis GKI yang menangungi GKI Yasmin menyatakan, "Menolak untuk mempertimbangankan surat Pemkot Bogor tersebut."

Ujang mengatakan, pihak Yasmin tetap akan menggelar peribadatan Natal pada 25 Desember besok. Dia juga berharap pemerintah nasional agar dapat mengembalikan kewibawaan negara dan pemerintah pusat akibat tidak sejalannya kebijakan pemerintah daerah.

Pengamatan di GKI Yasmin, Sabtu padi kemarin menunjukkan, bangunan gereja sepi dengan pagar tertutup rapat, dan segel dari Pemkot Bogor masih terpasang. Satu mobil patroli polisi terlihat berjaga di depan gereja.

Seperti diketahui, masalah GKI Yasmin bermula dari persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) peribadatan yang dinilai tak sah oleh ormas dan warga intoleran yang kemudian mendesak Pemkot Bogor agar mencabut  IMB gereja, namun pemkot hanya membekukan. GKI Yasmin yang tidak terima diperlakukan semena-mena akhirnya berhasil membatalkan pembekuan IMB pada tingkat MA, namun hingga detik ini walikota bersama para intoleran masih bersikeras bahwa merekalah yang benar. (Detik/Tim PPGI)