Monday, 19 December 2011

Monday, December 19, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tidak Penuhi Persyaratan SKB 3 Menteri dan Permen No 09 Tahun 2006, Gedung Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Shaloom Telanaipura Ditutup.
KOTA JAMBI (JAMBI) - Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pembangunan serta aktivitas ibadah di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Shaloom di RT 12 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Gereja tersebut ditutup setelah ada kesepakatan Walikota Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida), Kemenag Kota, FKUB Kota dan MUI saat rapat bersama di Kantor Walikota Jambi.

Kabag Humas Pemerintah Kota Jambi, Subhi, Rabu (14/12/2011) mengatakan, berdasarkan kajian dan bukti yang ada, Pemkot menilai pembangunan gereja itu terbukti tak memenuhi tiga persyaratan perundang-undangan. Yakni tak memiliki rekomendasi Kemenag maupun FKUB, tak memenuhi jumlah jemaat, serta tak mendapat izin dari masyarakat sekitar.

“Berdasarkan hasil rapat bersama, Selasa (13/12/2011), Walikota memutuskan untuk menutup gereja tersebut, baik pembangunan maupun aktivitas ibadah. Surat keputusan rencananya akan langsung dilayangkan kepada gereja tersebut dan mengimbau jemaat bergabung ke gereja besar yang ada di Kota Jambi. Imbauan tersebut diperuntukkan bagi jemaat yang biasanya beribadah di Gereja HKBP Shaloom di RT 12 Penyengat Rendah, yang resmi ditutup pembangunan dan aktivitasnya,”kata Subhi.

Dikatakan, saat ini ada dua gereja besar yang ada di Jambi yakni HKBP Pondok Kelapa Pasar Jambi, HKBP Kotabaru Jambi. Di Kota Jambi sudah ada dua gereja besar, jemaat bisa melaksanakan ibadah di sana, kata Subhi. (Metro Jambi)