Monday 12 December 2011

Monday, December 12, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tokoh Lintas Agama Soroti Keteladanan Pemerintah dalam Memimpin Rakyat. JAKARTA - Sejumlah tokoh lintas agama berkumpul di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Senin (12/12/2011). Mereka berkumpul untuk membicarakan berbagai persoalan bangsa.

Tokoh yang hadir antara lain Mgr J Pujasumarta dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Ketut Parwata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Jeirry Sumampow dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Pdt Patar S Napitupulu dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Selain itu, F Sugianto dari Majelis Buddha Indonesia, Wawam Wiratma dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan Rusli dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia.

Sementara PBNU sebagai tuan rumah diwakili antara Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Wakil Ketua Umum PBNU As'ad Said Ali, Sekretaris Jenderal Marsudi Syuhud, dan Bendahara Umum Bina Suhendra.

"Tidak ada permasalahan politik yang kami bahas, sama sekali tidak menyinggung perpolitikan," kata Said Aqil.

Dalam pertemuan itu, mereka menyoroti berbagai persoalan yang masih melanda negara dan memerlukan penanganan serius, terutama soal keadilan dan kesejahteraan. Mereka mengaku memiliki kesamaan pendapat, yakni krisis keteladanan di tengah masyarakat. Penyelengggara negara, baik legislatif maupun eksekutif, dianggap belum dapat menunjukkan teladan baik kepada masyarakat.

"Maraknya korupsi itu bukan penyebab, tapi akibat dari rendahnya keteladanan dari pemimpin. Itu juga akibat dari masih belum sempurnanya sistem politik yang mengakibatkan mereka (pemimpin) tidak memberikan teladannya," tambah Said Aqil.

Menyikapi kondisi tersebut, tokoh lintas agama sepakat untuk terus berada pada posisi mengawal jalannya pemerintahan. Namun, tak akan segan memberikan kritik yang membangun. "Kalau memang pemimpin sudah terlampau melenceng, kami akan mengkritik. Kritik akan kami sampaikan dengan cara-cara yang santun, cara-cara yang dibenarkan sesuai ajaran agama," katanya. (Antara)