Wednesday, 18 January 2012

Wednesday, January 18, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Dewan Perwakilan Rakyat - Pemerintah Rapat Gabungan Bahas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan rapat gabungan bersama pemerintah membahas polemik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Rabu (18/01/2012) pukul 13.00 WIB. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Rabu.

Rencananya, dari DPR akan diikuti Komisi II, III, dan VIII. Adapun dari pemerintah yakni Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, Ombudsman, Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bogor.

Ikut diundang pengurus GKI Yasmin Bogor. "Semoga semua bisa hadir," kata Priyo.

Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, pihaknya berharap agar DPR memberikan dukungan politik dengan menekan pemerintah agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman. Pasalnya, kata dia, jika supremasi hukum tidak ditegakkan akan mengancam persatuan bangsa dan jemaat GKI Yasmin.

"Bayangkan, anggota DPR (Eva Kusuma Sundari) saja berani dikejar-kejar, apalagi jemaat. Yang bisa menghentikan ini di tingkat pusat. Kita berharap Presiden memerintahkan menteri-menterinya melaksanakan hukum dan melindungi jemaat. Jangan sampai ada pertumpahan darah dulu baru prihatin," kata Bona.

Bona berharap agar rapat itu tidak kembali ditunda. Seperti diketahui, rapat gabungan itu diagendakan pertengahan Desember 2011. Namun, beberapa pemimpin lembaga pemerintah tak bisa hadir tanpa alasan yang jelas dan meminta penundaan rapat.

Sebelumnya, Komisi III sudah menerima aduan pihak GKI Yasmin atas sikap Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang mengabaikan putusan MA. Komisi III juga sudah meminta penjelasan Diani. Namun, tak ada titik temu.

MA memutuskan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin yang dikeluarkan Wali Kota pada Februari 2008 silam agar dicabut. Budiarto mengklaim sudah melaksanakan putusan MA itu dengan menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor perihal pembekuan IMB. Namun, Budiarto malah menerbitkan SK baru yang mencabut IMB GKI Yasmin. (Kompas)