Thursday, 5 January 2012

Thursday, January 05, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pendirian Rumah Ibadah Tak Berijin di Purwodadi akan Diultimatum.
KUALATUNGKAL (JAMBI) - Pendirian beberapa rumah ibadah di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan diultimatum Januari ini. Pemberian ultimatum benar-benar akan dilaksanakan jika tidak memenuhi persyaratan dan perizinan.

"Jika tidak memiliki perizinan lengkap, maka akan diultimatum," ungkap Kakan Kemenag Kuala Tungkal, H M Idrus, Selasa (03/01/2011).

Pihak Kementerian Agama Tanjabbar dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memberikan perhatian khusus terhadap rumah ibada. Sebab, selama ini baik pihak FKUB dan Kemenag mengakui pihak pengelola rumah ibadah itu belum memenuhi satu persyaratan pun.

Idrus mengingatkan agar pihak pengurus gereja untuk mengurus proses perizinan. Jika pada bulan Januari ini tidak juga dipenuhi maka akan dibubarkan. Sebelum itu terjadi, pihaknya mengimbau agar segala perizinan tersebut dipenuhi demi terlaksananya kerukunan umat beragama di lingkungan tersebut.

Dia juga memberikan catatan tersendiri kepada masyarakat, terutama dalam proses pendirian rumah ibadah. Bahwa dalam pendirian rumah ibadah itu, baiknya dilengkapi terlebih dahulu segara persyaratan dan perizinannya. Setelah semuanya lengkap dan disetujui barulah didirikan. Namun, bila dilakukan sebaliknya dapat terjadi pertentangan di masyarakat.

"Ini berlaku untuk semua umat dan rumah ibadah," ungkap Idrus.

Dijelaskannya bahwa pihaknya pernah melakukan rapat bersama FKUB dan Pemkab Tanjabbar, Desember 2011 lalu. Dalam rapat itu pengurus rumah ibadah di Purwodadi diberikan kesempatan untuk pelaksanaan hari besar agama. Namun setelah itu, lokasi tersebut harus ditutup kembali hingga memiliki izin resmi untuk digunakan.

Sekretaris FKUB, Ahmad Madani ketika dikonfirmasi juga mengakui beberapa rumah ibadah di Desa Purwodadi dalam pengawasan. Jemaat yang beribadah di tempat tersebut sudah dirujuk ke rumah ibadah yang lama.

Ahmad Madani sendiri membenarkan jika sampai saat ini pengurus rumah ibadah itu masih tidak memenuhi satu persyaratan pun. Oleh karenanya FKUB juga mengimbau agar seluruh persyaratan itu dipenuhi seperti persyaratan jumlah jemaat, izin dari kemenag, serta rekomendasi dari FKUB.

"Hasil pengawasan yang dilakukan bahwa sampai saat ini belum satu persyaratan pun yang dipenuhi," ujar Ahmad Madani.

Pengurus Wilayah Gereja Gerakan Pentakosta Provinsi Jambi, Pdt Yusuf Simanjuntak mengaku tidak pernah dilibatkan oleh tim Pemkab Tanjabbar. Kalaupun ada undangan, dikirimkan secara mendadak. Bahkan dalam forum yang ada juga pihak pengurus gereja tidak diberi kesempatan untuk berbicara.

"Saya tidak pernah dilibatkan, juga pengurus gereja di sana (Purwodadi) pernah diundang. itupun dadakan dan bahkan kami tidak diberi kesempatan bicara," ungkapnya.

Jemaat Gereja Gerakan Pentakosta di Desa Purwodadi, menurutnya bukan berupa gereja, melainkan rumah ibadah. Meski begitu, pihaknya tetap berupaya untuk mengurus perizinan berupa izin lingkungan. Hanya saja hingga kini belum berhasil. (Tribun Jambi)