Thursday 12 January 2012

Thursday, January 12, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pernyataan Sikap Bersama, Hentikan Kekerasan Terhadap Jemaat GKI Yasmin.
JAKARTA - Pelarangan hak beribadah terhadap jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin oleh Pemerintah Kota Bogor tengah memasuki tahun ketiga. Hingga saat ini belum ada upaya yang jelas untuk menyelesaikan konflik berbentuk maladministrasi ini.

Pembiayaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah mengorbankan Jemaat GKI Yasmin dalam ketidakpastian hukum dan memasung hak beribadah mereka. Oleh sebab itu, beberapa tokoh dan lembaga yang perduli terhadap hal ini, menyampaikan pernyataan sikap bersama untuk menghentikan kekerasan terhadap Jemaat GKI Yasmin di Wahid Institute, Kamis (12/01/2012).

Yang menyatakan sikap tersebut antar lain adalah Todung Mulya Lubis (Advokat senior), Uli Parulian Sihombing (Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center), Bona Sigalingging (juru bicara GKI Yasmin), Nia Syarifuddin (Sekjen Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika Gerakan Pemuda Anshor), Muhammad Choirul Anam (Human Rights Working Group), Nurkholis Hidayat (LBH Jakarta), dan Subhi Azhari (the Wahid Institute Jakarta).

Menurut mereka pemerintah Kota Bogor telah melanggar hukum dengan mengabaikan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2009 yang menolak permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB Jemaat GKI di Kompleks Perumahan Taman Yasmin di Bogor.

Selain itu, Walikota Bogor Diani Budiarto juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum dengan mengabaikan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan bahwa tindakan Walikota Bogor menerbitkan SK Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 adalah bentuk maladministrasi. Yang lebih disesalkan lagi, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama sampai sekarang masih membiarkan kasus ini mengambang tanpa kejelasan.

Oleh sebab itu, mereka dengan tegas menyatakan sikap terkait konflik GKI Yasmin sebagai berikut:

Pertama, hentikan segera pelanggaran kebebasan beragama jemaat GKI Taman Yasmin Bogor dengan menghentikan pembiaran tindakan melawan hukum oleh Walikota Bogor.

Kedua, mendesak Pemerintah Pusat, mulai dari Presiden dan seluruh jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas yang berpedoman pada putusan Mahkamah Agung, Rekomendasi Ombudsman dan Laporan Khusus Ombudsman serta utamanya pada Konstitusi, berkait pelanggaran hak beribadah GKI Bakal Pos Taman Yasmin.

Ketiga, meminta Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri memberi sanksi kepada Walikota Bogor atas berbagai tindakan melawan Keputusan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk mencegah praktek yang sama terjadi di daerah lain.

Keempat, meminta Presiden SBY memerintahkan Kepala Kepolisian RI memberi jaminan keamanan jemaat GKI Taman Yasmin untuk beribadah, serta menindak para pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jemaat GKI Taman Yasmin sesuai hukum yang berlaku.

Kelima, meminta Menteri Dalam Negeri memerintahkan Walikota Bogor untuk membuka segel gereja GKI Taman Yasmin di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Kota Bogor dan memberi hak kepada jemaat gereja beribadah di lokasi tersebut sekaligus melanjutkan proses pembangunan gereja. (ICRP)