Sunday, 5 February 2012

Sunday, February 05, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Terkait GKI Yasmin, Pemerintah Indonesia Enggan Tanggapi Permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
JAKARTA - Pemerintah Indonesia enggan menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berkaitan dengan kebebasan beragama walaupun sudah diperingatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komisioner HAM PBB pada April 2011 menyampaikan surat diplomasi kepada Kementerian Luar Negeri. Dalam surat itu pemerintah didesak agar segera menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dan penyerangan terhadap GKI Taman Yasmin.

"Setelah kami cek, surat tersebut tidak direspons oleh pemerintah," kata UN Program Manager Human Rights Working Group (HRWG) Ali Akbar Tanjung dalam konferensi pers terkait dengan catatan setahun politik luar negeri pemerintah terkait dengan isu HAM, Sabtu, 4 Februari 2012, di Jakarta.

Dalam surat tersebut, Majelis Umum dan Dewan HAM PBB meminta pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan untuk memerangi segala jenis tindakan tak toleran beragama, diskriminasi, serta kekerasan terhadap kaum minoritas. "Dalam prakteknya, sampai sekarang pelarangan juga masih terjadi. Hal ini tidak mendapatkan penanganan serius dari Kementerian Luar Negeri," kata Akbar.

HRWG mendesak pemerintah segera menanggapi surat diplomasi tersebut dan segera menyelesaikan masalah kebebasan beragama dan keyakinan khususnya konflik GKI Yasmin dan Ahmadiyah. Jika surat tersebut tak ditanggapi, Indonesia akan dilaporkan pada sidang dewan HAM PBB Maret 2012. Sikap enggan pemerintah ini tentunya akan memperburuk kesan Indonesia di mata komunitas internasional.

Masalah HAM, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan serta perlindungan terhadap kaum, harus menjadi fokus pemerintah. "Jika tidak ada perubahan signifikan, 2012 akan penuh corengan di dunia internasional," kata Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin.

Pada 22 Januari lalu ratusan orang yang tergabung dalam warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam kembali menggelar unjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah jemaah GKI di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Kelompok ini mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat ibadah GKI Yasmin di Jalan Cemara Raya Nomor 9, Kompleks Taman Yasmin. Kelompok ini berunjuk rasa dan mengancam ke arah jemaah yang sedang beribadat setelah menembus blokade berlapis aparat keamanan.

Konflik GKI Yasmin ini sudah memasuki tahun ketiga. Pemerintahan Kota Bogor sempat menolak izin mendirikan bangunan gereja itu. Namun secara formal pembangunan gereja tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI, izin mendirikan bangunan GKI Yasmin sah. (Tempo)