Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Uskup Agung Canterbury : Hormati Hak Asasi Manusia dari Kaum Homoseksual.
JENEWA (SWISS) - Uskup Agung Canterbury Dr Rowan Williams menyerukan kepada bangsa-bangsa untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) dari kaum homoseksual di negara-negara dimana mereka sering menjadi sasaran kekerasan, karena baginya undang-undang anti-homoseksual mirip dengan diskriminasi rasial.
Dalam pidato anggota Dewan Gereja Dunia di Jenewa, Dr Williams mengatakan bahwa undang-undang khusus yang menargetkan kaum gay dan lesbian setara dengan diskriminasi rasial.
“Banyak masyarakat saat ini akan mengakui bawa interferensi hukum dengan beberapa bentuk dari perilaku seksual konsensual keduanya tidak dapat dijalankan dan terbuka bagi terjadinya penyalahgunaan yang mengerikan (intimidasi dan pemerasan),” ungkap Dr Williams sebagaimana dilansir christiantoday.
“Keberadaan undang-undang diskriminasi terhadap minoritas seksual seperti itu dapat menjadi pembenaran dalam masyarakat yang serius akan hukum itu sendiri. Undang-undang tertentu mencerminkan sebuah penolakan untuk hak kaum minoritas, dan hal itu sebanding dengan diskriminasi rasial.”
Dr Williams menekankan bahwa kepedulian terhadap perlindungan kaum gay dan lesbian dari kekerasan dan intimidasi tidak menyiratkan persetujuan perilaku homoseksual atas dasar moral.
“Kepedulian atas perlindungan dari kekerasan dan intimidasi dapat dilakukan tanpa perlu menghakimi terkait pertanyaan moral; agama dan budaya memiliki argumen tersendiri mengenai hal ini. Namun budaya yang mendukung hal tersebut adalah sebuah budaya yang mampu menemukan bahasa yang sama.”
Laporan datang dari beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika yang menggambarkan pelanggaran HAM yang mengerikan atas mereka yang dituduh homoseksual. Di negara-negara muslim keberadaan homoseksual paling tidak diakui secara terbuka dan individu gay dapat dijatuhi hukuman penjara atau hukuman fisik, dan bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus.
Hal yang sama terjadi di negara-negara Afrika yang mayoritas bukan muslim, seperti Kamerun yang 40 persen penduduknya Kristen. Uganda, yang 85 persen penduduknya Kristen, baru-baru ini mempertimbangkan hukuman mati bagi kaum homoseksual.
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Navi Pillay, mengatakan dalam laporan baru-baru ini bahwa kaum homoseksual dan biseksual menjalani eksekusi wajah setidaknya di lima negara dan 76 negara memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi sex gay, menurut laporan Reuters. Mereka juga menyumbang secara tidak proporsional untuk kasus-kasus penyiksaan di penjara-penjara seluruh dunia.
Sebagian besar gereja Kristen Afrika tetap tajam menentang homoseksualitas, sementara Komuni Anglikan Global masih meributkan hal ini. Gereja tradisional sangat menentang penahbisan pendeta gay dan pemberkatan atas hubungan sesama jenis, sedangkan kaum liberal telah mendesak adanya toleransi dan perubahan.
Nilai-nilai Alkitabiah tetap harus dipertahankan dalam segala situasi. Kekristenan sejatinya menolak dosa homoseksual namun tidak menolak pribadi pelakunya. Karena Injil ditujukan bagi setiap pribadi yang menyerahkan hidupnya secara total kepada pimpinan Roh Kudus. Sebagai orang Kristen, tugas kitalah untuk menjalin hubungan dan memperkenalkan kebenaran kepada kaum homoseksual dan bukannya menjadi musuh serta menjauhi mereka. Dengan cara-cara penolakan secara ekstrim seperti itu, dapat dipastikan kaum homoseksualitas akan semakin jauh dari nilai-nilai kebenaran dan tanpa kita sadari perilaku kitapun pada akhirnya bertolak belakang dari nilai-nilai kebenaran itu sendiri. (Jawaban)
Beranda
»
Eropa
»
Gereja Anglikan
»
himbauan
»
homoseksual
»
jenewa
»
swiss
»
uskup agung
» Uskup Agung Canterbury : Hormati Hak Asasi Manusia dari Kaum Homoseksual
Tuesday, 6 March 2012