Tuesday 22 May 2012

Tuesday, May 22, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Komisi HAM Asia Kirim Surat Terbuka ke Bupati Bekasi.
JAKARTA - Kegiatan peribadatan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Bekasi terus mendapat penolakan dari penduduk sekitar. Bahkan, Minggu (21/05/2012), jemaat HKBP Filadelfia mengalami perlakuan tidak pantas, termasuk pelemparan batu, air urine, botol mineral, serta telur busuk kepada jemaat.

Insiden ini berawal dari rencana pembangunan gereja HKBP yang kemudian mendapat penolakan. Bupati Bekasi Sa’duddin pun menolak mengeluarkan izin membangun gereja.

Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan izin gereja HKBP Filadelfia tidak diindahkan Pemkab Bekasi. Ini menjadikan masalah tersebut makin keruh.

Berlarut-larutnya masalah ini membuat Asian Human Rights Commission mengirimkan surat ke Bupati Bekasi. Surat dari Komisi HAM Asia yang bermarkas di Hong Kong ini meminta bupati untuk segera menyelesaikan masalah HKBP Filadelfia tersebut.

Berikut surat terbuka Asian Human Rights Commission yang diterima Mediaindonesia.com, Selasa (22/05/2012):



Yang terhormat Bupati Bekasi,

*INDONESIA: Pekerjaan rumah besar terkait kebebasan beragama untuk Bupati Bekasi yang baru dilantik*

Asian Human Rights Commission (AHRC) mengucapkan selamat atas terpilih dan dilantiknya Ibu selaku Bupati Bekasi yang baru. Kami mengirimkan surat ini guna membawa perhatian Ibu terhadap masalah kebebasan beragama di Bekasi di mana Bupati sebelumnya telah gagal untuk mengambil langkah-langkah yang bersesuaian dengan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam mengatasi masalah tersebut.

Sebagaimana Ibu ketahui, saat ini tengah terjadi konflik antara penduduk Desa Jejalen Jaya dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia (HKBP Filadelfia). Penduduk Desa Jejalen Jaya menolak kehadiran gereja di daerah mereka dan berulang kali melakukan intimidasi serta ancaman terhadap anggota jemaat yang hendak beribadah di tanah yang berlokasi di desa tersebut.

Pada Minggu (20/5) kemarin, misalnya, dilaporkan bahwa penduduk tidak hanya memblokade jalan menuju lokasi di mana jemaat seharusnya dapat beribadah melainkan juga melemparkan batu, air urine, botol mineral, serta telur busuk kepada jemaat. Penduduk juga mengekspresikan kebencian dengan meneriakkan kalimat-kalimat rasis terhadap anggota jemaat.

Intimidasi, serangan, dan ancaman demikian bukanlah suatu hal yang baru bagi jemaat HKBP Filadelfia. Sebelumnya, Pendeta Palti Panjaitan yang merupakan pimpinan jemaat juga menerima ancaman pembunuhan yang dilakukan salah seorang penduduk Desa Jejalen Jaya bernama Aziz.

Pendeta Palti telah melaporkan ancaman tersebut kepada polisi, tetapi belum ada investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

AHRC menyayangkan bahwa pemerintah daerah Bekasi belum mengambil tindakan-tindakan yang bersesuaian dengan hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan masalah ini. AHRC menyayangkan bahwa pemerintah Bekasi bahkan telah berkontribusi dalam memelihara konflik tersebut.

Bupati Bekasi sebelumnya, Bapak Sa’duddin, menolak untuk menerbitkan izin kepada jemaat HKBP Filadelfia untuk membangun gereja di atas tanah yang mereka telah beli secara sah. Sebaliknya, Bapak Sa’duddin menerbitkan Surat Keputusan yang memerintahkan HKBP FIladelfia untuk menghentikan pembangunan gereja di tanah tersebut. Bupati Bekasi yang sebelumnya juga telah gagal untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa HKBP Filadelfia memiliki hak untuk membangun gereja dan melakukan ibadah di tanah tersebut.

Kami berharap Ibu, selaku Bupati Bekasi yang baru, dapat menawarkan perubahan dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan HAM. Ibu beserta segenap aparatur daerah memiliki kewajiban untuk menjunjung hukum, termasuk putusan dari pengadilan tata usaha negara dan juga Mahkamah Agung.

Kami mendesak Ibu untuk menunjukkan sikap kepemimpinan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Tidak terlibat dalam pelanggaran hak jemaat HKBP Filadelfia atas kebebasan beragama dengan tidak mengambil bagian dalam kegiatan yang dapat menghentikan jemaat HKBP Filadelfia dari pelaksanaan ibadah di Desa Jejalen Jaya yang merupakan hak mereka;

- Menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara dan juga Mahkamah Agung dengan mencabut Surat Keputusan Bekasi No 300/675/KesbangPollinmas/09 yang memerintahkan penghentian pembangunan gereja serta memerintahkan jemaat untuk beribadah di lokasi yang berada di Desa Jejalen Jaya;

- Melaksanakan sosialisasi kepada penduduk Jejalen Jaya terkait putusan pengadilan guna memberikan pemahaman kepada mereka bahwa HKBP Filadelfia telah memenuhi semua persyaratan pembangunan gereja dan beribadah di Desa Jejalen Jaya yang diamanatkan oleh hukum. Sosialisasi tersebut haruslah dilandaskan pada putusan pengadilan dan tidak menyesatkan.

Tanggapan dan tindakan yang cepat, memadai, dan efektif dari Ibu sangat diharapkan.

Dengan hormat,





Wong Kai Shing

Direktur Eksekutif

Asian Human Rights Commission, Hong Kong

(OL-10)