Monday, 14 May 2012

Monday, May 14, 2012
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi dan GKI Yasmin Bogor Kembali Gelar Ibadah di Depan Istana Merdeka.
JAKARTA - Jemaat HKBP Filadelfia, Bekasi dan GKI Yasmin, Bogor, siang kemarin menggelar ibadah di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (13/05/2012). Ibadah dihadiri ratusan jemaat dari dua gereja tersebut.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan kedua jemaat bertekad akan terus datang ke depan Istana Merdeka setiap dua pekan sekali.

"Untuk menuntut haknya beribadah di rumah ibadahnya sendiri yang sah sesuai agama dan kepercayaannya," ujar Bona

Pagi tadi, ratusan warga bersama massa intoleran kembali menghadang para jemaat HKBP Filadelfia untuk beribadah di lahan gereja mereka di lingkungan RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun  Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Aparat pemda dan kepolisian tidak bertindak melindungi jemaat, namun justru membiarkan tindakan intimidasi yang terjadi," ujar Bona.

Ketegangan di HKBP Filadelfia ini bermula dari penyegelan lahan gereja oleh Pemerintah  Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Sejak itu, Jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar, depan pagar lokasi gereja.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009,  perihal 'Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia'. Gereja HKBP Filadelfia masih berupa bedeng.

Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia mengajukan gugatan terhadap SK Bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan jemaat HKBP seluruhnya.

Putusan Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 itu yakni; membatalkan SK Bupati; memerintahkan bupati Bekasi mencabut SK-nya; serta memerintahkan bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan penggugat.

Kemudian, Pemkab Bekasi melakukan banding ke PT PTUN DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu akhirnya juga dimenangkan oleh HKBP  Filadelfia melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30  Maret 2011. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, jemaat GKI Yasmin hingga kini juga belum bisa beribadah di bangunan gereja yang setengah jadi, meski Mahkamah Agung dan Ombudsman telah mengukuhkan keabsahan pendiriannya. Dan walikota Bogor telah menyetujui pendirian gedung gereja dengan syarat yang sangat memberatkan dan tidak masuk akal. (Merdeka/TimPPGI)