Friday, 4 May 2012

Friday, May 04, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tuntutan Dialog Tidak Dilayani, Warga Kefamenanu Rusak Pagar Kantor Pengadilan Negeri.
KEFAMENANU (NTT) - Puluhan orang di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur mengamuk dan merusak pagar kantor Pengadilan Negeri Kefamenanu, karena tuntutan untuk berdialog dengan beberapa hakim tidak dilayani.

"Kami datang di sini mau berdialog dengan hakim terkait dengan dengan pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa staf kejaksaan penganiaya pastor, tanpa menghadirkan pengunjung, saksi korban dan kami, padahal sejak sidang pertama dan kedua kami semua dihadirkan. Karena itu kami mempertanyakan alasan apa sampai pada saat putusan kami semua tidak dihadirkan," tanya Defrianus Eta, salah satu orang dalam kelompok tersebut, Kamis (03/05/2012).

Massa yang datang bersama tiga orang pastor langsung masuk menerobos barikade polisi yang berjaga ketat, dan bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu T.M Limbong. Mereka meminta Ketua Pengadilan menghadirkan tiga orang hakim yang memutus perkara terkait, yakni Ketua Majelis Hakim Dian S Kadarsih dan dua hakim anggota Charni W Ratumana dan John Malfino Noa Wea.

Dari tiga orang hakim, hanya satu saja yang hadir yakni John Malfino Noa Wea sehingga membuat massa menjadi geram, dan kemudian merusak pagar kantor. Massa pun berjanji akan kembali dengan kekuatan yang lebih banyak untuk membakar kantor tersebut apabila dua orang hakim itu tidak dihadirkan untuk dialog. "Ini peringatan untuk kedua hakim, kalau tidak mau dialog maka besok kami akan datang dan langsung meratakan kantor ini," kata Eta.

Sementara itu Humas pengadilan negeri kefamenau John Malfiano Noa Wea mengatakan, sesuai dengan aturan di pengadilan semua dialog harus melalui humas, dan tidak bisa dipaksa untuk menghadirkan para hakim.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis, 2 Februari 2012, sekitar pukul 09.00 Wita Romo Flavianus keluar dari pastoran Naesleu dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintasi jalur Eltari tepatnya di depan kantor Dinas Peternakan, ada genangan air di lintasan jalan yang cukup panjang, sehingga Romo mengambil posisi tengah jalur jalan.

Bersamaan dengan itu, dari belakang muncul mobil kejaksaan yang dikemudikan Amalo. Karena merasa dihalangi, Amalo dengan membunyikan klakson yang panjang meminta Romo untuk menepi. Tapi tidak digubris, karena menurut Romo, seandainya dia menepi pasti dia akan terkena air.

Merasa jengkel, Amalo terus membuntutinya sampai di perempatan arah terminal. Amalo lantas turun dari mobilnya dengan membawa alat pengejut bertekanan listrik tinggi, dan langsung mengarahkannya ke perut dan mulut Romo sambil mengumpat. Mendapat perlakuan seperti itu, Romo tidak melakukan perlawanan. Usai menganiaya, Amalo bergegas naik kembali ke kendaraan dinas menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu.

Sedangkan, Romo menganggap seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan melanjutkan perjalanan. Namun demikian, mendengar pemimpin agamanya dianiaya, umat Paroki Naesleu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres TTU. Atas perbuatan itu, Amalo divonis 2 tahun penjara pada Kamis (19/04/2012) lalu, dan terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).