Friday 8 June 2012

Friday, June 08, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kelompok Liberal dan Sekular Loloskan Undang-Undang Pernikahan Homoseksual di Gereja Denmark. KOPENHAGEN (DENMARK) - Denmark melalui kelompok liberal dan sekuler berhasil meloloskan undang-undang hak-hak gay dan homoseksual yang mengizinkan mereka menikah di gedung gereja nasional di negara itu.

Undang-undang yang diajukan pemerintah yang dikuasai kelompok kiri tengah awal tahun ini, diloloskan dengan 85 suara menyetujui dan 24 suara menentang, dua suara abstain, dan 68 anggota parlemen tidak menghadiri sidang.

Denmark adalah negara pertama di dunia yang mengizinkan pasangan sesama jenis, untuk menikah secara negara atau civil union pada tahun 1989.

Namun keputusan hari Kamis memberikan hak penuh untuk menikah di gereja beraliran Lutheran yang kini dikelola oleh pemerintah negara Eropa Utara itu.

Meski demikian pastor tidak diberi tanggungjawab untuk menikahkan pasangan sesama jenis, sebab hal itu menentang iman Kristen.

Denmark telah sejak lama berada dalam garis depan perjuangan hak-hak para homoseksual. Pada tahun 2009, Denmark mengizinkan pasangan sejenis untuk mengadopsi anak.

Menteri urusan gereja Manu Sareen mengatakan dia senang dengan lolosnya undang-undang itu.

"Ini adalah mengenai persamaan hak pasangan sesama jender ataupun yang berbeda. Ini adalah sebuah langkah maju," katanya kepada wartawan setelah sidang.

Satu-satunya pihak yang menentang undang-undang itu adalah Danish People Party, yang tetap berpendapat bahwa pernikahan adalah dilakukan oleh lelaki dan perempuan, dan gereja tidak boleh dipaksa untuk menyelenggarakan pernikahan sejenis.

Christian Democratic Party sudan tidak berada di parlemen, dan mengatakan akan melakukan class action terhadap undang-undang itu.

Sekitar 80 persen dari penduduk Denmark yang berjumlah 4,5 juta orang adalah umat Kristen yang menjadi jemaat dari Gereja Lutheran Injili. (BeritaSatu/TimPPGI)