Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Ormas Islam Hambat Pendirian Seminari Menengah Mario John Boen di Bangka Tengah.
KOBA (BABEL) - Rencana pendirian Seminari Menengah Mario John Boen di Bukit Berang Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka-Belitung, yang masuk dalam wilayah Keuskupan Pangkalpinang mendapat hambatan dari pemerintah setempat dan pertentangan dari beberapa organisasi massa (ormas) Islam.
Menurut Pastor Venantius Marianus Manse, anggota panitia pembangunan seminari tersebut, semua persyaratan yang diminta pemerintah sudah dipenuhi, termasuk persetujuan dari warga di sekitar lokasi pendirian seminari.
”Kami sudah menyerahkan semua persyaratan kepada pemerintah kabupaten pada awal Maret 2012, namun hingga kini belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Pastor Ventantius ketika dihubungi hari ini.
Pemerintah setempat, lanjutnya, meminta mereka untuk memenuhi dua syarat lain, yakni rekomendasi dari Forum Kerjasama Antar Umat Bergama (FKUB) serta membuat Upaya Kajian Lingkungan Hidup (KLH) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Pastor Manse menilai, permintaan pemerintah tersebut mengada-ada.
”Sesuai undang-undang, rekomendasi FKUB tidak dibutuhkan, kecuali untuk pendirian rumah ibadah. Dan, UPL-UKL dibutuhkan hanya untuk bangunan di atas lahan seluas 5 hektar lebih. Sementara lahan untuk bangunan seminari, hanya 2 hektar”, jelasnya.
Sedangkan menurut anggota Fraksi Hanura DPRD Bangka Tengah, Zamhari, sikap pemerintah melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) yang sengaja menggunakan alasan mengada-ngada dengan mensyaratkan panitia pembangunan agar membuat Dokumen Lingkungan Hidup yang tidak pernah diajukan kepada sekolah-sekolah lainnya
"Kalau kemudian jika seminari tidak membuat Dokumen Lingkungan hidup dinyatakan ilegal, saya mau mempertanyakan apakah perlakuan tersebut juga sama dengan sekolah lainnya yang sudah berdiri? Saya rasa KLH tidak akan bisa menunjukkan kepada saya bahwa semua sekolah sudah memiliki itu. Nah, kalau itu tidak dimiliki oleh sekolah-sekolah tersebut, maka bisa dikatakan bangunan sekolah di Bateng seluruhnya ilegal dong," ujarnya kepada RadarBangka.
Selain hambatan dari pemerintah, rencana pendirian seminari ini juga mendapat pertentangan dari ormas Islam.
“Sejak April lalu, kelompok-kelompok Muslim berdemontrasi menentang pendirian seminari ini,” ujar Pastor Venantius.
Menurutnya, warga di sekitar lokasi tidak keberatan dengan recana pendirian seminari. Dan selama ini, relasi antarumat beragama sangat kondusif.
”Massa yang melakukan demontrasi berasal dari tempat lain yang dimotori ormas Islam, antara lain Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)”
Hingga saat ini, belum ada kejelasan tentang IMB seminari ini. Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Roesman kepada media lokal mengatakan butuh waktu untuk membahas lagi kasus ini, berhubung masih menguatnya aksi penolakan ormas-ormas Islam.
Pemda Takut Ormas
Theophilus Bela, sekjen Indonesian Committee on Religion for Peace (IComRP), menilai, pemerintah daerah tidak memberikan IMB karena takut terhadap desakan ormas Islam.
”Pemerintah daerah kalah di hadapan desakan massa. Padahal, pihak seminari sudah memenuhi peraturan resmi sesuai undang-undang,” tegasnya.
Gagasan awal pendirian seminari ini bergulir sejak Surat Keputusan (SK) Uskup Pangkalpinang diterbitkan pada 31 Maret 2010.
Kata Pastor Venantius, dengan adanya seminari ini, yang merupakan seminari menengah pertama di Keuskupan Pangkalpinang, diharapkan imam pribumi makin banyak, karena selama ini imam yang berkarya di Keuskupan Pangkalpinang mayoritas dari daerah lain.
Alasan lain, selama ini calon imam dari keuskupan tersebut harus mengikuti pendidikan di seminari di keuskupan lain, yakni di Palembang dan Pematangsiantar. (UcanIndonesia/RadarBangka)
babel
bangka belitung
intoleransi
keuskupan pangkapinang
mohon doa
ormas islam
pelarangan
pendirian gedung
Peristiwa
sekolah katolik
seminari