Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pelarangan Pendirian Gedung Gereja Akibat Sikap Ragu Pemerintah Aceh Singkil.
BANDA ACEH (ACEH) - Polemik pembangunan rumah ibadah yang saat ini terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dinilai tak lepas dari sikap ragu pemerintah daerah setempat, dalam melaksanakan aturan hukum yang ada terkait pembangunan rumah ibadah. Keraguan tersebut hanya akan membuat kasus ini semakin meluas, dan rawan memunculkan konflik sektarian di Aceh.
Hal itu disampaikan Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, di Banda Aceh, Selasa (12/06/2012).
Abdullah menanggapi mengenai desakan kelompok masyarakat tertentu di Singkil, yang meminta penyegelan sejumlah gereja di wilayah Singkil dalam beberapa waktu terakhir.
Penyelegelan dilakukan, karena mereka nilai tak sesuai peruntukan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan dari otoritas setempat untuk mengatasi polemik itu.
Menurut Abdullah, persoalan pembangunan rumah ibadah umat beragama sudah diatur dengan pasti, baik dalam Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, maupun Qanun Aceh Singkil Nomor 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Semestinya, Pemkab Aceh Singkil melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten. Sudah ada kepastian hukum di sana. Ketidakberanian dan keraguan hanya akan membuat kerukunan umat beragama di Aceh, khususnya antara umat Islam dan Kristen di Aceh yang selama ini sudah baik, akan terganggu, kata dia.
Jika Pemkab Singkil tak dapat menyelesaikan persoalan rumah ibadah tersebut, Abdullah menyarankan agar pemerintah setempat tak ragu untuk menyerahkan masalah itu ke Pemerintah Aceh.
"Masalah seperti ini tak hanya di Singkil, juga berpotensi terjadi di daerah lain di Aceh ini. Karena itu, harus ada upaya untuk penyelesaian bersama. Tapi, musyawarah harus tetap ditekankan. Umat jangan terprovokasi. Kedamaian Aceh harus dijaga," kata Abdullah.
Mengenai adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) bagi umat kristiani untuk beribadah apabila pembatasan pembangunan rumah ibadah diberlakukan, Abdullah mengatakan, HAM dalam beragama sudah diatur dengan hukum. Harusnya, semua pihak menaatinya.
"Kalau di wilayah yang mayoritas Kristen, namun ada pembangunan masjid yang marak, tentu akan ada kegaduhan. Demikian pula, kalau ada pembangunan gereja secara marak di tengah masyarakat yang mayoritas Islam. Karena itulah semuanya harus diatur dengan hukum," ujarnya. (Kompas)
Beranda
»
Aceh
»
aceh singkil
»
banda aceh
»
pelarangan pendirian gereja
»
rumah ibadah
»
Sumatera dan Jawa
» Pelarangan Pendirian Gedung Gereja Akibat Sikap Ragu Pemerintah Aceh Singkil
Wednesday, 13 June 2012