Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Rencana Pembongkaran Pagar Gereja Bethel Indonesia (GBI) Babura Nyaris Ricuh.
MEDAN (SUMUT) - Rencana pembongkaran pagar Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Jalan Sei Wampu Baru, Kelurahan Babura, Medan Baru oleh tim terpadu Dinas Tata Ruang (TRTB) Medan nyaris ricuh, Rabu (30/05/2012). Pasalnya, tim yang turun ke lokasi tidak melakukan kroscek ke lapangan sebelum melakukan pembongkaran.
“Kami kecewa dengan dengan tim dari Dinas TRTB Medan yang datang ke lokasi hanya mendengarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan pembongkaran, tanpa melakukan kroscek ke lapangan,” kata Mariot Sinaga, anggota Majelis GBI.
Dikatakannya, tim yang ke lokasi membawa martil dan gergaji mesin itu, nyaris membongkar tembok pagar dengan tinggi 1,5 meter dan panjang 28 meter. “Karena jemaah yang sudah kumpul di lokasi sejak pukul 08.00 WIB, dan kita juga sudah mendapat surat dari Dinas TRTB Medan akan pembongkaran ini. Jemaah berhasil menahan aksi tim untuk membongkar pagar dengan melakukan perlawanan,” ucapnya.
Dijelaskannya, pembangunan pagar tersebut memang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Namun, pada tahun 2004 pihak gereja sudah mengajukan surat ke Dinas TRTB Medan untuk mendapatkan SIMB tersebut.
“Karena tidak ada tanggapan dari Dinas TRTB Medan, makanya kita melakukan pembangunan pagar. Lagi pula, bila tinggi pagar hanya 1,5 meter saja tidak perlu memakai izin dari TRTB Medan,” cetusnya.
Tim dari Dinas TRTB Medan, jemaat GBI dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) yang sudah turun ke lokasi akhirnya berdialog.
“Bersama Dinas TRTB Medan, kita sudah melakukan dialog di kantor Camat Medan Baru. Ternyata tidak benar semua laporan yang diberikan LSM, akhirnya tim hanya melakukan pengukuran saja terhadap pagar tembok tersebut,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas TRTB Medan, Khairul Syahnan yang dikonfirmasi wartawan koran ini menjelaskan kalau pihak GBI sudah melayangkan surat ke Dinas TRTB Medan, untuk memberikan penangguhan atas pembongkaran tembok pagar tersebut.
“Kalau pembongkaran tetap kita lanjutkan, pasti bisa bentrok. Dikarenakan di lapangan ada warga yang pro dan kontra terhadap pembongkaran tembok pagar yang tidak memilik SIMB itu,” ucapnya.
Menurutnya, tim turun kelapangan dikarenakan adanya laporan dari warga kalau pagar tembok yang dibangun pihak GBI di badan jalan.
“Pihak gereja mengatakan kalau mereka memiliki sertifikat untuk membangunnya. Tapi walupun begitu, Dinas TRTB Medan tak bisa menerbitkan SIMB nya kalau ada warga di sekitar gereja keberatan terhadap pembangunan tembok gereja tersebut,” bebernya. (HarianSumut)