Friday 22 June 2012

Friday, June 22, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sidang Lanjutan Pdt Hadassah Wener Berlangsung Panas dan Alot.
BANDUNG (JABAR) - Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pendeta Hadassah Werner atau yang memiliki nama Heidi Euginie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/06/2012). Dalam sidang ini, Pdt Werner yang sebelumnya bebas dalam putusan sela pada 12 April 2012 lalu itu harus kembali ditahan.

Proses pelaksanaan penahanan pada Pdt Werner berlangsung cukup panas dan alot. Baik Pdt Werner, penasehat hukum serta para pendukungnya begitu berkeberatan atas penetapan penahanan yang dibuat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jeferson itu.

Pembacaan penetapan penahanan tersebut, dilakukan pada awal sidang. Penasehat langsung memohonkan penangguhan penahanan atas putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati putusan yang mulia. Namun terdakwa memiliki tanggungan 3 orang anak, kami meminta agar terdakwa tidak ditahan tapi sidang akan tetap berlanjut," ujar Jhonson Siregar saat sidang.

Namun hakim menyatakan agar semua pihak mematuhi putusan yang telah dibuat. "Kalau mau mengajukan upaya hukum [penangguhan] silahkan. Tapi penetapan ini dilaksanakan dulu. Lengkapi saja dulu surat penangguhannya, nanti kalau sudah masuk, kami [majelis hakim] akan musyawarahkan," kata Jeferson.

Sebelum sidang berakhir, saat hakim dan terdakwa berdebat atas penetapan penahanan tersebut, terdengar salah satu anak Pdt Werner berteriak "Kalau Mama saya ditahan kita gimana pak,' katanya sambil menangis. Majelis hakim pun tetap keukeuh bahwa putusan penetapan penahanan tersebut harus tetap dilaksanakan.

Saat proses eksekusi, jaksa dan penasihat hukum saling berdebat, karena pihak terdakwa ingin bertemu dengan Ketua PN untuk mempertanyakan penetapan penahanan tersebut. Penasihat hukum pun tak mau terdakwa menandatangani surat penahanan karena belum menerima salinan putusan hakim.

Selain itu, saat telah menerima salinan putusan, ternyata ada kesalahan penulisan nama, sehingga mereka pun menolak eksekusi penahanan. Setelah melalui perang debat dan riuh para pendukung pendeta tersebut.

Pdt Werner akhirnya ikut ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandung untuk memperbaiki surat penetapan penahanan untuk kemudian ditahan.

Sementara itu sebelumnya, dalam sidang yang digelar di ruang sidang V PN Bandung itu dihadirkan Indrawati yang merupakan saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini. Dalam keterangannya, Indrawati menuturkan bahwa hubungan dirinya dengan anaknya yang bernama Wira Wibowo tak baik dan diduga hal tersebut dipicu dari ajaran Pdt Werner.

"Terdakwa mengatakan bahwa ibu hanyalah jalan lahir. Saya merasa tidak pas dengan ajaran itu. Saya bilang sama anak saya kalau saya mau keluar dari komunitas itu [Pdt Werner]. Sejak saat ini hubungan kami beda," katanya.

Namun dalam sidang itu pula Indrawati mengaku bahwa ia tak melaporkan Pdt Werner dalam perkara penistaan agama. Ia mengaku hanya ingin anaknya kembali.

"Saya hanya ingin anak saya kembali," tutur mantan jemaat Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Lengkong ini. Selama 2 jam lamanya Indrawati dicecar pertanyaan. Beberapa kali pendukung Pdt Werner riuh mengomentari jalannya sidang.

Ditemui disela-sela proses eksekusi penahanan, terdakwa menyatakan bahwa kasus ini bukanlah penistaan agama, melainkan perebutan aset. "Kasus ini bukan penistaan agama, tapi perebutan aset," katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/06/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (DetikBandung)