Friday, 22 June 2012

Friday, June 22, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Lahan Perkebunan Terbatas, Pemilik Hak Ulayat Golo Poleng Tolak Eksplorasi Tambang. TENTANG (NTT) - Pemilik hak ulayat Desa Golo Poleng, Kawasan Wae Ncuring, Tentang, Nusa Tenggara Timur menolak kehadiran pertambangan di wilayah mereka. Mereka beralasan, lahan yang dipakai untuk eksplorasi merupakan lahan perkebunan. Selain itu, warga masyarakat juga tidak memiliki lahan perkebunan lagi selain di kawasan tersebut.

Akibat penolakan, kini tidak ada lagi eksplorasi pertambangan di kawasan itu. Sesungguhnya, eksplorasi sudah mendapatkan ijin dari Bupati Manggarai Barat, 5 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Manggarai Barat yang pertama.

Pernyataan penolakan pertambangan di Desa Golo Poleng secara tertulis oleh seluruh warga yang dipimpin Tua Gendang Golo Poleng dan empat Pangga (sub Suku) di Desa Golong Poleng. Cerita ini disampaikan Pastor Paroki Santo Fransiskus Assis Tentang, Jimmy Hendrik Rance Tnomat kepada Kompas.com di Pastoran Tentang, Senin (18/06/2012).

Jimmy menjelaskan, penolakan pertambangan itu tidak ada intervensi dari pihak siapapun. Ia memastikan, aspirasi itu adalah kehendak warga masyarakat demi menyelamatkan anak dan cucu mereka di masa mendatang.

Pada kesempatan terpisah, tokoh masyarakat Tentang, Aloysius Haman menegaskan, warga masyarakat di wilayah Tentang dan Waning atau warga ada yang ada lokasi kandungan pertambangan sudah berjuang habis-habisan menolakan kehadiran pertambangan.

Haman mengungkapkan, kandungan emas atau mangan diangkut keluar untuk keuntungan orang lain, sementara warga menerima kerusakan alam yang berkepanjangan. "Makanya, warga masyarakat sangat menolak kehadiran pertambangan," katanya. (Kompas)