Penangkapan yang disertai dengan aksi main hakim sendiri itu terjadi pada 30 Mei 2012 lalu.
Para warga muslim menyatakan, Ribur wanita 32 tahun asal Medan dan Roy, pria 24 tahun asal Makassar ini telah tertangkap basah menginjili tiga warga di Neuheun.
Kedua penginjil itu saat ditanya aparat kepolisian mengakui apa yang mereka lakukan adalah melakukan pekabaran Injil, dengan menegaskan hanya untuk mereka yang ingin belajar dan mengenal Yesus Kristus. Tidak dilakukan dengan sembarangan dan dengan memaksa orang lain agar masuk Kristen.
Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, AKP Wahyudi Sabara pada Selasa (12/06/2012) menyatakan akan menindak kedua penginjil ini dengan kasus penodaan agam, pasal 156 a ayat 1, KUHP.
"Pelaku ditahan karena penyidik sudah cukup unsur atas kegiatan yang dilakukan para tersangka tersebut kepada orang lain," kata Wahyudi.
Pelaku, kata dia, dari dulu sudah mencoba hal tersebut (penginjilan). Namun Roy, menurut Wahyudi mengaku di Neuheun belum terlaksana pembaptisan kepada warga.
"Tapi atas hasil pengembangan ada satu orang yang sudah dibaptis, TKP-nya di Ingin Jaya, di rumah kontrakan si Roy. Ada satu orang yang sudah kita buktikan, kita reka ulang dari BB (Blackberry) serta dokumen saksi," katanya.
Ribur saat dipenjara Polres |
"Kasus ini tidak ditangani di Mahkamah Syariah karena pelaku perkaranya nasrani. Apabila dia melanggar qanun maka akan diproses secara hukum nasional. Dalam hal ini KUHP bagi pelaku di luar agama Islam," kata Wahyudi.
Untuk kasus itu, kata Wahyudi, Polresta Banda Aceh akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Aceh Besar.
Sedangkan pada Rabu (20/06/2012) lalu Wahyudi, mengatakan kasus kedua penginjil ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.
"Saat ini tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh. Tapi penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Banda Aceh yang menangani kasus ini sudah menyerahkan berkas perkaranya melalui Kanit III Tipiter, Ipda Rusli, ke Kejaksaan Negeri Jantho," kata Wahyudi. (AtjehPost/TimPPGI)