Tuesday 21 August 2012

Tuesday, August 21, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Empat Rumah yang Dipakai Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dan Gereja Bethany Indonesia (GBI) Ditutup Warga.
GRESIK (JATIM) - Permasalahan ijin gereja kembali mencuat. Kali ini terjadi di Kabupaten Gresik Jawa timur. Pihak Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 460/437.108/2012 untuk menutup empat (4) rumah yang ada di jalan Intan 3.3 diwilayah Perumnas Kota Baru Driyorejo yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristiani.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi keberatan warga yang diadakan di ruang rapat kecamatan Driyorejo pada pukul 10.15 WIB. Ke Empat (4) rumah ibadah tersebut adalah satu (1) dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), satu (1) dari Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dan dua (2) dari Gereja Bethany Indonesia (GBI).

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Drs. Moh. In Am Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Gresik, Haris Irianto Camat Driyorejo, Kapolsek Driyorejo, Dan Ramil 0817/1 Driyorejo, KesbangLimas Kabupaten Gresik, Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Pengurus Cabang Muhamadiyah kecamatan Driyorejo, Organisasi masa GP Ansor, perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kepala Desa Petiken, Pendeta Basto Steven Sitorus, Lukas ketua Forum Kerukunan Umat Kristiani, dan perwakilan warga yang keberatan atas keberadaan rumah ibadah yang menempati rumah di lingkungan mereka.

Menurut Drs Syaiful Arief Msi Kepala Trantib Kecamatan Driyorejo yang di temui PL.net di kantornya pada Rabu siang (08/08/2012), pertemuan diadakan setelah adanya pengaduan warga di jalan Intan 3.3 yang keberatan atas keberadaan rumah ibadah dan permintaan warga agar pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) memfasilitasi permintaan warga .

Merespon tuntutan warga itu pihak kecamatan melayangkan surat undangan nomor 005/342/437.108/2012 pada taggal 16 Juli 2012.

"Pada prinsipnya pihak kecamatan tidak menutup tempat ibadah tapi menutup rumah yang dijadikan tempat untuk ibadah karena kegiatan mereka tidak memiliki ijin" imbuhnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut Saiful menganjurkan agar jemaat dari ke empat rumah ibadah tersebut beribadah di Gereja yang sudah mendapatkan ijin ujarnya. (Pustakalewi)