Saturday, 6 October 2012

Saturday, October 06, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Human Rights Working Group (HRWG) : Pemerintah Indonesia Ikut Pelihara Intoleransi Agama.
JAKARTA - Human Rights Working Group (HRWG) hari ini mengatakan, intoleransi yang makin menyubur di Indonesia lewat pembatasan kebebasan beragama dalam bentuk pelarangan pembangunan rumah ibadah dan aksi kekerasan terhadap kelompok minoritas disuburkan oleh sikap pemerintah yang “ikut memelihara adanya intoleransi”.

Menurut Direktur Eksekutif HRWG, Refendi Djamin, tendensi bahwa pemerintah memelihara intoleransi tampak pada sikap pemerintah yang memilih diam, tidak mau mengambil sikap tegas terhadap konflik pelanggaran kebebasan beragama.

“Bagaimana mungkin kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama bisa selesai sementara pemerintah sendiri memilih berpihak pada kelomok yang satu, dan dengan sengaja tidak mau menaati hukum”, kata Djamin dalam diskusi bertajuk “Mencari Solusi Permanen Masalah Toleransi Beragama di Indonesia” di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta.

Menurut Djamin, yang merupakan wakil Indonesia untuk  ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), hukum di Indonesia memberi jaminan kebebasan beragama, namun pemerintah dengan sengaja memilih tidak taat.

Ia mengambil contoh kasus GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat,  HKBP Filadelfia di Bekasi dan penyerangan terhadap komunitas Syiah di Sampang dan diskriminasi terhadap kaum Ahmadiyah.

Dalam kasus GKI Yasmin misalnya, meski Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 sudah menetapkan pihak GKI Yasmin boleh mendirikan gereja yang sebelumnya dihalang-halangi oleh Walikota Bogor Diani Budioarto, namun hingga saat ini gereja tersebut belum juga dibangun karena Budiarto tetap saja melawan keputusan MA tersebut. Dan, pemerintah pusat malah tidak mengambil sikap tegas terhadap langkah Budiarto yang melawan hukum.

“Kasus ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana mungkin seorang walikota dengan sengaja melanggar Keputusan MA. Ini menjatuhkan martabat pemerintah Indonesia dan penegakan hukum”, kata Djamin.

Djamin menambahkan, saat ini pemerintah juga sering marah kepada NGO ketika kasus intoleransi diangkat ke dunia internasioanal, seperti yang terjadi dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB yang berlangsung pada Mei hingga Juni lalu.

Menurut Djamin, “Yang perlu malu sebenarnya pemerintah yang tak mau taat hukum”.

Ia juga menilai, Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Majelis PBB akhir September lalu yang mengusulkan pembentuka protokol antipenistaan agama hanya merupakan langkah pencitraan sesaat.

“Ia benar-benar sengaja lupa, bahwa kita masih memiliki berbagai macam masalah pelanggaran kebebasan beragama yang perlu diselesaiakn. Usulan presiden hanya untuk kepentingan politik sesaat dan menyenangkan mayoritas Islam di Indonesia”, jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Anshor, Direktur HAM Kementeian Luar Negeri mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengadakan upaya mencari jalan tengah, win-win solustion terhadap masalah pelanggaran kebebasan beragama.

“Pemerintah sedang berupaya agar masalah-masalah yang ada diselesaikan dengan jalan yang tidak merugikan salah satu pihak. Pemerintah akan mengakomodasi solusi yang membuat semua pihak merasa tidak dinomorduakan”, kata Anshor.

Namun, menurut Djamin, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan.

“Dalam negara hukum dan demokrasi, pengharagan terhadap kebebasan beragama tidak bisa ditawar-tawar. Masalah pelanggaran kebebasan beragama adalah pengkhianatan terhadap demokrasi”, tegasnya.

Sementara itu, Jayadi Damanik, Tim Kuasa Hukum GKI Yasmin mengatakan, upaya ketegasan langkah GKI Yasmin untuk mendapat IMB gereja mereka dan menolak usulan pemerintah untuk merelokasi tempat pembangunan gereja bertujuan untuk menimbulkan efek jera, agar kasus pelanggaran kebebasan beragama tidak terus terjadi di Indonesia. (UCAN)