Sunday, 14 October 2012

Sunday, October 14, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pidato Presiden tentang Konflik antara KPK-Polri Harus Diterapkan dalam Kasus GKI Yasmin.

JAKARTA – Jemaat GKI Yasmin di Bogor berharap pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait konflik KPK dengan Kepolisian Indonesia dijalankan oleh semua pihak. Dalam pidato tersebut, SBY mengatakan, siapa pun harus patuh pada hukum dan siapa pun akan ditindak bila melanggar hukum.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, ada seorang pejabat publik di Bogor yang selama bertahun-tahun melawan hukum yaitu Walikota Diani Budiarti. Sikap Diani yang melarang jemaat beribadat di GKI Yasmin merupakan perbuatan melawan hukum serta melawan prinsip negara hukum seperti yang disampaikan Presiden.

”Kami mengingatkan bahwa satu-satunya usulan non-hukum yang dapat kami terima hanyalah usulan "jalan tengah" yang dibuat Dewan Ketahanan Nasional, melalui SekJend Wantanas, yang mengusulkan agar Wali Kota mematuhi putusan MA dan Rekomendasi Wajib Ombudsman dan agar Wali Kota membangun rumah ibadah lain didekat lokasi gereja GKI di Kompleks Perumahan Taman Yasmin Bogor.”kata Bona Sigalingging dalam keterangan pers yang diterima KBR68H.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menambahkan, GKI Yasmin menolak relokasi. GKI Yasmin tetap meminta negara untuk menegakkan putusan Mahkamah Agung, rekomendasi wajib Ombudsman, terkait kasus GKI Yasmin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah menyatakan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin di Bogor sah. Namun, Walikota Bogor Diani Budiarto menolak menjalankan keputusan MA tersebut. Akibatnya, jemaat GKI Yasmin tidak bisa beribadat di dalam gereja. Mereka terpaksa beribadat di jalan trotoar yang ada di depan gereja. (KBR68H/Okezone)