Friday, 23 November 2012

Friday, November 23, 2012
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kasus Penistaan Agama Rimsha Masih Dibatalkan Pengadilan Pakistan.
ISLAMABAD (PAKISTAN) - Pengadilan Tinggi Pakistan membatalkan dakwaan penistaan agama yang dihadapi seorang anak perempuan Kristen berusia 14 tahun, Rimsha Masih, yang dituduh membakar beberapa halaman Quran.

"Pengadilan membatalkan kasus dan menyatakan Rimsha tidak bersalah," kata pengacaranya, Akmal Bhatti seperti dikutip kantor berita AFP pada Selasa, 20 November.

Anak tersebut ditahan selama tiga minggu di penjara untuk tahanan dewasa setelah ditangkap pada 16 Agustus. Ulama tetangga Rimsha menuduh remaja itu membakar halaman-halaman Quran.

Rimsha Masih dibebaskan dengan jaminan September lalu dan polisi selama ini mengatakan anak yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak bersalah.

Polisi juga mengatakan seorang ulama yang diduga menjebak Rimsha harus diadili dan pengadilan menetapkan kasus yang dihadapi seorang ulama itu akan diteruskan.

Ulama menghadapi dakwaan membuat tuduhan palsu
.
Bersembunyi
Wartawan BBC di ibukota Pakistan, Islamabad, Orla Guerin melaporkan sejumlah aktivis hak asasi manusia menyambut pembebasan Rimsha Masih, tetapi keselamatan jiwanya tetap terancam.

Saat ini remaja bersama keluarganya bersembunyi di suatu tempat dan sejauh ini belum mengeluarkan reaksi atas keputusan pengadilan, jelas Guerin.

Mereka bersembunyi setelah menerima berbagai ancaman pembunuhan.

Menurut para aktivis Kristen, lebih dari 30 orang yang dituduh menodai agama dibunuh oleh massa atau oleh milisi selama 20 tahun terakhir.

Sejumlah kritikus mengatakan undang-undang tentang penghinaan seringkali disalahgunakan untuk menghukum kaum minoritas atau untuk menyelesaikan urusan pribadi. (BBC)