Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Minta Kaji Ulang Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).
JAKARTA - Ketua Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Ignatius Suharyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) masih perlu dikaji ulang dan dirombak sesuai koridor hak asasi manusia (HAM).
“RUU Kamnas yang ini sungguh sangat jauh dari harapan. Sekarang kan sudah banyak kritik yang masuk, mengecam akan adanya abuse of power dari RUU itu,” kata Uskup Agung Suharyo dalam konferensi pers di Kantor KWI, Jakarta, Jumat (16/11/2012), usai sidang para uskup se-Indonesia yang berlangsung dari tanggal 5-15 November di gedung KWI.
Mgr Suharyo menjelaskan bahwa Indonesia tidak hanya kebanyakan Undang-Undang (UU), tapi juga peraturan. Jika tim yang merumuskan sebuah UU atau peraturan tidak berhasil, maka diganti dengan tim lain.
“Terlalu banyak orang yang tidak efisien. Terlalu banyak aturan yang tidak efisien,” ujar uskup agung Jakarta itu.
Prelatus itu mengatakan, setiap RUU yang digodok eksekutif dan legislatif perlu mempertimbangkan peran Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mencermati banyaknya gugatan UU yang dimenangkan MK. Jika disahkan, RUU Kamnas sangat rawan dibatalkan MK.
“Itu karena UU (UU TNI, UU Polri dan UU Intelijen) yang ada sudah cukup. Pemerintah harus mengoptimalkan UU yang sudah ada itu daripada bersikeras untuk RUU Kamnas,” terangnya.
Ia menjelaskan, banyaknya UU yang dibuat tidak berdampak efektif. Sebab, antara UU sendiri dapat saling tumpah tindih.
Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan UU.
“Bahayanya ini soal keamanan dan menyangkut hidup manusia. Menyangkut hak azasi manusia, menyangkut abuse of power dan sebagainya,” ujarnya.
Sebagai pemimpin Gereja Katolik, uskup agung itu mengatakan bahwa Gereja Katolik mengikuti apa yang disuarakan masyarakat. Sebab menurutnya, ini adalah ranah para ahli di bidang keamanan dan UU.
“Gereja Katolik tentu sangat mengharapkan saudara-saudara yang bergerak di bidang seperti ini yang akan menyuarakan. Bukan suara gereja tetapi suara seluruh warga negara Indonesia,” katanya.
Untuk itu ia berharap, para pemangku kebijakan publik untuk lebih mencermati UU Kamnas ini demi terciptanya kedamaian di Indonesia.
“Tolong yang bergerak dalam bidang ini untuk mencermati, perlu atau tidaknya undang-undang ini, saya sebagai pimpinan KWI berharap supaya mereka sungguh berfikir,” tegasnya. (UcanIndonesia)